Kapolda Babel Jenguk Korban Siram Air Keras: Luka Bakar 80 Persen, Dua Pelaku Ditangkap

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan kunjungan untuk menjenguk Ibu Ropiani, korban serangan penyiraman air keras yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Primaya Hospital Bhakti Wara Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025).

Insiden mengerikan tersebut terjadi pada tanggal 13 Agustus 2025 di kediaman korban ketika sedang menerima kunjungan tamu. Menurut keterangan Kapolda, keadaan korban sangat mengkhawatirkan karena mengalami luka bakar yang parah.

“Luka bakar yang dialami korban mencapai 80 persen. Namun yang paling membahayakan adalah saat penyiraman, mulut korban dalam keadaan terbuka sehingga air keras ikut masuk ke dalam. Akibatnya, bagian dalam mulut korban harus dioperasi,” jelas Hendro.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus diselidiki secara tegas.

“Itu tentunya perbuatan yang harus ditindak secara tegas. Korbannya hanya seorang ibu rumah tangga. Tentunya dengan motif apapun juga akan kita dalami dan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hendro menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial FF (31) dan MR (17). Kedua tersangka tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh jajaran Kepolisian Resort Pangkalpinang.

“Sekarang lagi didalami motifnya apa. Karena kasus ini menjadi atensi saya. Saya panggil Dirkrimum sama Kapolres untuk menjadi atensi. Jangan sampai terjadi semacam ini lagi. Kalau saya lihat, analisanya di Pangkalpinang baru pertama kali ini,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan agar kasus serupa tidak menjadi tren kejahatan di masyarakat.

“Jangan sampai kemudian menjadi modus bagi para pelaku kejahatan yang emosional, marah, dendam dengan cara-cara sama ini. Ini perbuatannya hanya dua detik, namun akibatnya sepanjang hidup ini. Kasian,” tambahnya.

Selanjutnya, Hendro memberikan penghargaan kepada kinerja tim Jatanras dan seluruh anggota kepolisian yang telah bertindak dengan sigap dalam mengungkap berbagai kasus yang menjadi sorotan publik.

“Untuk mengungkapkan suatu kasus apalagi yang menonjol, menjadi atensi perhatian publik, perhatian pimpinan, perhatian media, maka kewajiban tim Jatanras melaksanakan undercover, surveillance, wawancara, baik terbuka maupun tertutup, berupaya keras untuk mengungkap,” ungkapnya.

Beliau menambahkan pernyataan yang tegas di depan wartawan bahwa ini bukanlah sekedar himbauan biasa, tetapi merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh semua anggota kepolisian di wilayah Bangka Belitung.

“Saya selalu menyampaikan kepada jajaran, Bangka Belitung harus aman bagi warganya dan tidak aman bagi pelaku kejahatan. Untuk itu, saya akan bertindak tegas, keras, terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *