Kedapatan Mencuri, Oknum Karyawan PT Timah Ditangkap

Irwan
Kedapatan Mencuri, Oknum Karyawan PT Timah Ditangkap
Tersangka AN diamankan Polres Bangka Barat

MUNTOK, BABELREVIEW.CO.ID -- Polres Bangka Barat menangkap AN (36) oknum karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapan tetesan logam timah yang sudah dibentuk di Tanur 2 Unit Metelurgi PT Timah, Muntok, Bangka Barat.

Tersangka AN merupakan warga Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tersangka melakukan aksinya pada Minggu, 13 September 2020 sekira pukul 00.05 WIB.

Pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin di gerbang pos pemeriksaan Unit Metelurgi PT Timah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tetesan logam timah dengan berat 4 kilogram yang sudah dibentuk di Tanur 2.

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada saat pemeriksaan rutin yang dilaksanakan Satuan Pengamanan PT Timah.

“Pihak pengamanan PT Timah untuk lebih tegas meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai PT Timah,” ujar AKP Andri.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan AN sebagai tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat,” ucapnya. (BBR)