Oleh: Diko Subadya, S.IP.
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12
Babelreview.co.id.ā Diawal era Reformasi, sistem politik dan ketatanegaraan khususnya pada pembatasan kekuasaan presiden dan penguatan demokrasi menjadi Langkah pertama yang dibenahi melalui liberalisai politik dan amandemen UUD 1945. Setelah reformasi politik berjalan, focus beralih kepada reformasi sistem birokrasi dan menjadi agenda strategis dan terus berlangsung hingga saat ini. Awalnya, reformasi difokuskan pada upaya membangun birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memperkuat akuntabilitas lembaga pemerintahan.
Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah Indonesia pun meluncurkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki sistem birokrasi, seperti penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas ASN, dan penguatan pelayanan publik berbasis digital.
Keseriusan dalam mewujudkanya, tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010ā2025 sebagai peta jalan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan melayani. Berbagai inovasi juga diperkenalkan, seperti penerapan e-government, sistem merit ASN, dan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Namun, setelah dua dekade terlewati, masih banyak permasalahan-permasahan yang masih muncul dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang dicita-citakan
Hari ini, Reformasi birokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang sangat kompleks. Berbagai kebijakan pun dibuat dan dilakukan untuk membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani, namun pelaksanaannya sering terhambat oleh budaya organisasi yang hierarkis dan resistensi terhadap perubahan.
Selain itu, praktik birokrasi yang masih berorientasi pada kepatuhan administratif dibandingkan pada hasil kinerja menunjukkan lemahnya penerapan prinsip meritokrasi dalam sistem manajemen aparatur sipil negara, tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya integritas dan akuntabilitas juga menjadi hambatan utama dalam proses reformasi birokrasi.
Rendahnya integritas dan akuntabilitas adalah wujud kegagalan dalam penerapan sistem merit yang seharusnya menjadi fondasi manajemen aparatur sipil negara. Prinsip meritokrasi, yang menekankan rekrutmen, promosi, dan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, sering kali terhambat oleh dominasi kepentingan politik.
Saat ini, Intervensi politik memegang kendali yang besar terhadap jalannya sistem birokrasi terkhusus dalam sistem meritokrasi sehingga posisi-posisi strategis bukan diisi oleh orang-orang/pejabat yang kompeten atau yang sesuai dengan kemampuan profesionalnya, melainkan atas dasar kedekatan personal atau kepentingan kekuasaan. Akibatnya, birokrasi kehilangan independensi dan sulit berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang objektif dan akuntabel.
Kondisi ini kemudian membentuk birokrasi yang hanya menitik beratkan pada loyalitas kepada Ā kepentingan actor politik bukan pada kepentingan public, sehingga reformasi birokrasi berjalan lamban dan tidak konsisten. Selain itu, budaya patrimonial yang masih kental Ā membuat sistem karier aparatur sulit untuk lebih terbuka dan kompetitif. Oleh karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia sangat bergantung pada komitmen pemerintah untuk mengehentikan intervensi politik dalam sistem kepegawaian dan memperkuat profesionalisme birokrasi sebagai pilar utama good governance.
Untuk memperkuat sistem merit dan meminimalisir intervensi politik, diperlukan berbagai Langkah konkrit agar cita-cita dalam reformasi birokrasi dapat terwujud. Aadapun beberapa strategi yang bisa dilakukan yakni Pertama, penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga ini sangat pentng karena memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menegakkan prinsip meritokrasi secara independen. Kedua, transparansi dan digitalisasi proses kepegawaian, hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan platform e-human resource management system (e-HRM) untuk memastikan seluruh tahapan seleksi, mutasi, dan promosi aparatur dapat dipantau public Ā seperti yang diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketiga, partisipasi publik dan pengawasan masyarakat sipil harus diperluas melalui mekanisme pelaporan dan pemantauan kinerja birokrasi yang terbuka. Dengan keterlibatan publik, setiap bentuk penyimpangan dalam praktik meritokrasi dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Dengan diterapkannya strategi atau langkah-langkah tersebut, diharapkan belenggu dominasi politik terhadap upaya reformasi birokrasi di Indonesia bisa lepas dan bergerak bebas menuju sistem birokrasi yang profesional, akuntabel, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai good governance.








