BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membuka penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jaminan tutup (jamtup) tambang PT Koba Tin. Dirut PT Koba Tin, Mitra Kerja dan Kurator mulai diperiksa secara intensif. Selasa (13/5/2025).
Adapun PT Koba Tin melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi dinyatakan pailit pada 22 Juli 2020 lalu. Perusahaan pertambangan timah swasta (PMA) milik Malaysia itu ditengarai tidak mampu lagi membayar beban hutang sehingga pemerintah memutuskan Kontrak Karya (KK).
Teranyar publik dikejutkan oleh Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Babel (Babel) melakukan pengusutan dan penyelidikan dana tata kelola jaminan tutup (jamtup) PT Koba Tin, yang kini dikelola oleh Kurator diduga mengalami sejumlah masalah.
Menyikapi polemik itu, Kejati Provinsi Babel pada akhirnya melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana jamtup PT Koba Tin sebesar USD 16,7 juta dolar yang berada di Bank BNI sejak tahun 2011 lalu.
Berdasarkan dugaan informasi yang kuat, Kejati Provinsi Babel menelisik adanya pencairan cek bank terkait dana jamtup PT Koba Tin senilai USD 6 juta yang disinyalir terjadi kurun waktu 2023/2024 tanpa sepengetahuan Kementerian ESDM di Bank BNI.
Menyoroti akan hal ini, publik menilai Kementerian ESDM terkesan lemah terhadap pengawasan dan transparansi penggunaan dana jamtup PT Koba Tin yang dikelola oleh Kurator. Sehingga dikhawatirkan berimplikasi terhadap dugaan permainan dan celah praktik korupsi.
Disamping itu, Kejati Provinsi Babel terus berkerja keras membuka kasus ini dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak berkepentingan, yang dianggap memiliki korelasi erat terkait kewenangan dan kebijakan pengelolaan serta pencairan dana jamtup PT Koba Tin.
Bahkan sengkarut jamtup PT Koba Tin terus bergulir, Korps Adhyaksa itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah mitra kerja program pasca tambang antara lain Direktur dan manajemen PT Koba Tin hingga Kurator turut dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Menyoroti hal itu, aktivis dan pendiri Forum Studi Kebijakan Publik, Politik dan Demokrasi (FSKPPD), Aqbal Haikal mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Kejagung dan Kejati Provinsi Babel terkait tata kelola dana jamtup PT Koba Tin yang diduga bermasalah.
“Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah khususnya lingkar tambang terdampak, patut bersyukur dan mengapresiasi langkah hukum Kejagung dan Kejati Provinsi Babel yang telah membuka dugaan penyalahgunaan dana jamtup PT Koba Tin,” ujarnya.
Dikatakan Aqbal, dirinya mendorong Kejati Provinsi Babel melakukan audit secara komprehensif terkait penjualan aset, penguasaan smelter, realisasi program rehabilitasi lahan bekas tambang dan lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR) yang terjadi kurun waktu 2016 hingga 2020.
“Selama ini program pasca tambang dan pelaksanaan penyelesaian hak mitra atas pekerjaan reklamasi di lahan kritis PT Koba Tin bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan. Kita mendorong Kejati Babel lakukan pengusutan terhadap aset-aset berharga PT Koba Tin yang diduga dikuasai Kreditur Konkuren, hingga kejelasan smelter yang kini masih berdiri. Disisi lain kita berharap Kejati Provinsi Babel melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian hak sejumlah mitra kerja reklamasi, yang selama ini menuntut pelunasan bahkan realisasi program CSR kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pendiri Forum Studi Kebijakan Publik, Politik dan Demokrasi (FSKPPD), Aqbal Haikal, menuturkan bahwa pasca dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Koba Tin terhitung masih memiliki beban hutang terhadap Kreditor Konkuren yakni CV Devisa, PT Barito Permai, PT Aldo Semesta Raya, PT Toba Jaya, CV Mineral Investama, CV Karya Mandiri, CV Bumi Jaya Lestari, Kap Purwanto, Sungkoro dan Surja, Malaysia Smelting Corporation Berhard (MSC), Moho Oetomo, Mathias Haryanto.
Lanjut Aqbal Haikal, menerangkan bahwa saat ini Kreditor Preferen yakni sejumlah mitra kerja pasca tambang CV Graha Mardatilah, CV Intan Berkah, CV Inti Primatin Sejahtera, CV Saparindo, CV Laut Biru, CV Satria Abadi, CV Sethu Mulia,CV Simbiosis Sejahtera, CV Timberland, Mantan Karyawan PT Koba Tin (dalam pailit) menuntut kejelasan pembayaran hak atas ribuan hektare pekerjaan reklamasi.
“Selain dukungan kepada Kejagung dan Kejati Provinsi Babel menangani persoalan ini dengan objektif, pengungkapan kasus ini juga mendapat perhatian besar dari publik. Semoga harapan masyarakat selama ini dapat terjawab sehingga kejelasan hukum dalam kasus ini sangat penting. Sekali lagi masyarakat mendukung upaya Kejaksaan paripurna dalam penegakan hukum yang diduga merugikan negara,” tutupnya.








