Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Pemkot : Semoga Tindak Kejahatan Berkurang

Admin
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Pemkot : Semoga Tindak Kejahatan Berkurang

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti terhadap 43 perkara tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku Jaksa Eksekutor dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah inkracth berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,5 gram, ganja seberat 16,47 gram, ekstasi sebanyak 13 butir, 20 unit handphone serta parang dan alat timbang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian, SH. MH. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti handphone dihancurkan dengan mesin sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Kita berharap kota Pangkalpinang bersih dari peredaran narkoba, barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda. Kita sepakat bersatu padu untuk membersihkan kota Pangkalpinang dari peredaran narkoba." ujar Jefferdian.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbandoro yang hadir mewakili Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan harapan senada.

"Harapan Pemerintah Kota, semoga tingkat kejahatan berkurang baik kejahatan narkoba dan kejahatan umum lainnya, sehingga tercapai Kondisi dan Situasi Pangkalpinang yg lebih aman, tentram dan kondusif." ujar Suryo kepada Babelreview.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri juga oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H., Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, Hakim Pengadilan Negeri serta Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemusnahan berjalan dengan lancar, aman tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. (BBR)

 

Laporan: M. Aria

Editor: Irwan