Kejari Bangka Tengah Ajukan Upaya Hukum Kasasi Vonis Bebas Erwin Cs

Irwan
Kejari Bangka Tengah Ajukan Upaya Hukum Kasasi Vonis Bebas Erwin Cs

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID -- Menaggapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Koba terhadap terdakwa kasus penyelundupan timah ilegal Erwin CS, Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah lakukan upaya hukum Kasasi.

Sebelumnya, kasus penyelundupan Timah Balok senilai 8,873 Ton Balok Timah Ilegal sempat digagalkan Satgas Gabungan Polda Babel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Juli 2022 lalu.

Menanggapi vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim yang dipimpin Rizal Taufani pada sidang putusannya pada Pengadilan Negeri (PN) Koba kepada tiga terdakwa yakni, Erwin, Ramon san Saputra, pada Kamis (29/12/2022) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim, namun disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum.

"Iya JPU pada intinya menanggapi terhadap putusan Majelis Hakim PN Koba, akan mengajukan upaya hukum kasasi," pungkasnya. (*)