Kejati Babel Gelar Seminar Nasional Bahas Optimalisasi DPA dalam Penanganan Tindak Pidana

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”. Acara berlangsung di Aula Pasir Padi Lantai 2 Kantor Gubernur Babel, Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan, dalam sambutannya menekankan bahwa seminar ini bertujuan memberi pemahaman lebih luas kepada aparat penegak hukum dan stakeholder terkait tentang pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“DPA merupakan terobosan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mekanisme ini diproyeksikan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi,” ujar Sila.

Ia menambahkan, penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penerapan DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni:

Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) dengan materi “Ironi Kejahatan Korporasi”. Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung) dengan materi “Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perkara Korupsi di Indonesia”.

Acara dipandu oleh moderator Dr. Rio Armanda Agustian, S.H., M.H., CPM., CPA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

Dengan adanya forum akademik ini, Kejati Babel berharap konsep DPA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *