Keluarga Almarhum Faheza Ajukan Praperadilan, Soroti SPDP Ganda

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID – Keluarga almarhum Faheza Akbar Pratama (22) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas penetapan status tersangka terhadap almarhum dalam kasus kecelakaan maut di Desa Z. Sidang lanjutan digelar Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum keluarga, Aris Sucahyo, menilai proses penyidikan Sat Lantas Polres Bangka cacat hukum sejak awal akibat penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda dengan nomor dan tanggal sama, namun memiliki substansi berbeda.

Bacaan Lainnya

Aris menjelaskan, SPDP pertama tertanggal 17 Juli 2025 tidak mencantumkan adanya korban meninggal dunia. Sehari kemudian, polisi kembali menerbitkan SPDP dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memuat pasal berbeda, yakni Pasal 310 ayat (1) atau ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. SPDP pertama kemudian ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.

Meski demikian, dalam berkas yang diterima Pengadilan Negeri Sungailiat, SPDP yang telah ditarik masih tercantum sebagai lampiran. Menurut Aris, kondisi tersebut menunjukkan inkonsistensi dan ketidaktransparanan penyidikan, sehingga penetapan almarhum Faheza sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum.

“Dalam satu peristiwa pidana seharusnya hanya ada satu LP, satu Sprindik, dan satu SPDP dengan substansi yang konsisten,” tegasnya.

Sementara itu, termohon melalui Bidkum Polda Kepulauan Bangka Belitung menolak seluruh dalil pemohon dan menyatakan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *