Keluarga Bantah Tuduhan Kolektor Timah Ilegal terhadap Petani Desa Perlang

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID — Seorang warga Desa Perlang, Supardi alias Damsik (52), ditangkap Polres Bangka Tengah pada Kamis (19/12/2025) dini hari. Ia diduga terlibat sebagai kolektor timah ilegal. Senin (29/12/2025).

Pihak keluarga membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan Supardi sehari-hari bekerja sebagai petani dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan timah.

Bacaan Lainnya

Romadona, anak Supardi, menjelaskan bahwa timah yang berada di rumah ayahnya merupakan pemberian sukarela dari warga yang menambang di lahan milik pribadi. Ia menegaskan tidak ada permintaan, pungutan, atau kesepakatan tertentu.

“Ayah kami tidak pernah meminta apa pun. Ia hanya menerima pemberian warga, tanpa tahu itu bisa bermasalah secara hukum,” ujar Romadona.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif, dengan mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi Supardi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *