Kepailitan Sritex dan Tantangan Perlindungan Pekerja di Indonesia

Oleh:Dian Marshanda/4012311016\Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

BABELREVIEW.CO.ID – Kasus yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Bukan hanya sekedar ekonomi, Melainkan sebuah peradilan dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Saya berpendapat bahwa meskipun undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang Terlah mengatur pekerjaan sebagai kreditur preferen, Namun realita di lapangan menunjukkan adanya Adanya kesenjangan yang berbahaya antara teori hukum dan keadilan sosial.

Di mana faktanya bahwa Sritex dinyatakan Pailit karena tidak mampu membayar utang puluhan triliun rupiah adalah bukti kegagalan Manajemen risiko korporasi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan Adalah bagaimana mekanisme hukum memperlakukan manusia di balik utang tersebut kenapa uang pesangon mereka terancam.
Dalam perspektif hukum, kerja seharusnya di prioritas dalam pembagian boedel Palit.
Namun, saya Berpendapat yaitu suku menjadi tidak bermakna jika aset perusahaan telah habis dimakan utang. Ketika ribuan pekerjaan kehilangan pekerjaan dan pesangon mereka terancam, Maka fungsi hukum kepailitan telah bergeser dari “penyelesaian utang” menjadi “ pengabaian hak terhadap pekerja.”

Seharusnya secara normatif, Pekerja dilindungi. Namun, dalam praktiknya, realisasi hak tersebut sangat bergantung Pada sisa aset yang sering kali tidak mencukupi. Ini menunjukkan bahwa undang-undang kepailitan kita terlalu berorientasi pada kepentingan kreditur komersial dan kurang memiliki mekanismenya mitigasi sosial yang kuat. Jika seorang pekerja kehilangan mata pencarian karena keputusan bisnis yang gagal, seharusnya negara tidak boleh hanya bersikap pasif menunggu proses kurator berjalan.

Pemerintah memang telah menunjukkan angka positif dengan berupaya mencari investor untuk menghidupkan kembali aset Sritex. Namun, angka ini masih bersifat reaktif. Sebagai mahasiswa Kita harus peduli pada keadilan, saya beragumen bahwa intervensi negara harus lebih proaktif dan terstruktur. Penyelesaian kepailitan tidak boleh hanya berhenti pada pembagian aset kepada kreditur, tetapi harus juga memuat skema perlindungan sosial yang menjamin pekerja tidak jatuh dalam kemiskinan struktural.

Oleh karena itu, Dari kasus ini harus menjadi momentum reformasi. Terhadap sistem hukum kepailitan di Indonesia tidak boleh lagi dipandang sebagai mekanisme Teknis semata untuk penyelesaian utang, melainkan harus diintegrasikan dengan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih humanis. Pengawasan tata kelola perusahaan harus diperketat agar kebangkrutan tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa persiapan.

Hal ini, kepastian hukum bagi kreditur tidak boleh mengorbankan Keadilan bagi pekerja. Kepailitan Sritex Mengajarkan kita bahwa dibalik neraca keuangan yang merah, ada ribuan keluarga yang menggantung hidupnya di pekerjaan. Jika hukum tidak mampu melindungi mereka, maka hukum tersebut telah gagal Dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *