Kepolisian Bangka Belitung Ungkap Pembunuhan Wartawan Aditya Warman, Motif Judi Online

BANGKA BELITUNG, BABELREVIEW.CO.ID – Kepolisian Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang wartawan senior Bangka Belitung bernama Aditya Warman. Direktur Krimum AKBP M. Rivai Arvan dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap dalam waktu kurang dari 3 hari sejak laporan diterima, Rabu (13/8/2025).

Laporan kasus ini diterima polisi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Berbekal informasi lisan yang masuk, petugas langsung melakukan pelacakan jejak pelaku.

“Kurang dari 3 jam, kami berhasil menemukan mobil korban beserta satu pelaku berinisial M. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.05 WIB, tepat saat azan Jumat berkumandang,” ungkap Direktur Krimum M. Rivai Arvan.

Pelaku pertama ditangkap di salah satu rumah makan di jalur lintas Oki, namun saat penangkapan tersebut, pelaku kedua berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian menyebarkan foto pelaku yang kabur ke seluruh jalur lintas Sumatera hingga Pelabuhan Bangkaheuni di Lampung. Namun, pelaku berinisial HB justru kembali ke arah kota dan berhasil ditangkap di wilayah Kalidoni, Palembang, pada Senin, 11 November 2024, pukul 14.30 WIB.

Hasil pemeriksaan TKP dan keterangan pelaku mengungkap modus pembunuhan yang sadis. Kedua pelaku secara bergantian memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok.

“Motif pembunuhan ini adalah ekonomi, yakni kecanduan judi online. Pelaku berpikir bagaimana cara mendapatkan uang secara cepat dengan sasaran mobil korban,” jelas Rivai Arvan.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku telah menghubungi calon pembeli untuk menjual mobil korban dan sudah menerima uang muka sebesar Rp 1,3 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal, yakni:
* Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
* Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
* Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)
Ancaman hukuman terberatnya adalah hukuman mati.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Kayu balok yang digunakan untuk memukul korban
* Batu yang digunakan untuk memberatkan jasad korban di dalam sumur
* Barang-barang milik korban seperti jam tangan dan dompet
* Pakaian tersangka yang mengandung darah korban
* Mobil korban

Direktur Krimum mengungkapkan bahwa salah satu tersangka bersikap kooperatif dan mengaku melakukan kejahatan tersebut. Sementara tersangka lainnya tidak kooperatif dan mengelak dari tuduhan.

“Meski satu tersangka tidak mengaku, hal itu bukan masalah karena alat bukti yang kami miliki sudah lengkap untuk menjerat kedua pelaku,” tegas Rivai Arvan.

Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap pakaian tersangka yang diduga mengandung darah korban untuk memperkuat dakwaan.

Kasus ini akan terus diproses hingga tuntas sampai ke persidangan. Polisi berharap masyarakat mengawasi jalannya proses hukum hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

“Kami berdoa semoga hukuman yang dijatuhkan adalah maksimal sesuai dengan perbuatan kedua pelaku,” tutup M. Rivai Arvan.

Kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 6 saksi plus pelapor dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *