PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Komitmen penguatan hak asasi manusia di tingkat daerah kembali ditegaskan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyambut baik rencana kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan seluruh kebijakan daerah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, Selasa (21/1/2026), berbagai inisiatif strategis dibahas, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap produk hukum daerah. Kepala daerah menegaskan kesediaan pemerintah kota untuk mengkaji ulang regulasi yang ada.
“Kami membuka ruang bagi Kanwil HAM untuk mengevaluasi seluruh peraturan daerah dan peraturan wali kota. Tujuannya memastikan produk hukum kami sudah mengakomodasi nilai-nilai HAM secara komprehensif,” ungkap Prof. Saparudin usai pertemuan.
Bentuk kerjasama tidak sebatas evaluasi regulasi. Kanwil HAM juga menawarkan asistensi teknis untuk menangani berbagai permasalahan HAM, baik dalam konteks pelayanan pemerintahan maupun isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Dua program inovatif turut menjadi fokus diskusi. Pertama, inisiasi Kelurahan Sadar HAM yang akan dipilih berdasarkan standar khusus dari Kementerian HAM. Kedua, program REDAM (Kelurahan Sadar Kedamaian) yang dirancang sebagai mekanisme pencegahan dan penanganan konflik sosial di level kelurahan.
“Program REDAM ini strategis untuk memberdayakan kelurahan dalam mengelola potensi konflik yang dapat berujung pada pelanggaran HAM,” papar Wali Kota.
Mengenai mekanisme harmonisasi regulasi, Prof. Saparudin menjelaskan adanya pembagian peran antar kementerian. Proses sinkronisasi berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum, sementara Kementerian HAM fokus pada penelaahan substansi dan pemberian rekomendasi perbaikan.
“Apabila ditemukan aspek yang perlu disempurnakan, kami akan menerima surat rekomendasi dari Kanwil HAM untuk melakukan revisi terhadap regulasi yang bersangkutan,” pungkas kepala daerah.









