Ketua DPRD Babel Minta Dibentuk Tim Pengawas dan Posko Pengaduan Harga Sawit

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Hal ini disampaikannya dalam rapat penetapan Indeks “K” dan harga TBS periode I bulan Mei 2026.

Didit menekankan bahwa penetapan harga hanyalah awal dari proses. Agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, diperlukan mekanisme kontrol yang kuat.

“Saya minta Bapak Gubernur membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kapolda, dan DPRD. Kita awasi bersama bagaimana perjalanan harga ini di lapangan,” ujar Didit, saat diwawancara awak media, Rabu (6/5/2026).

Selain tim pengawas, politisi Partai Golkar ini juga meminta agar segera dibentuk Posko Pengaduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi petani untuk menyampaikan keluhan jika terjadi ketidakwajaran harga atau praktik curang di tingkat pengumpul maupun pabrik.

“Posko pengaduan ini penting supaya kita tahu kondisi riil di tingkat petani. Informasi harus didapat secara utuh dan berimbang,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Didit, kehadiran tim pemantau dan posko bukan bermaksud untuk memihak salah satu pihak, melainkan menjaga keseimbangan. Pihak eksekutif dan legislatif ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Supaya informasi kita dapat berimbang. Artinya kita juga menjaga perusahaan, dan kita juga harus menjaga petani. Kita ada di tengah-tengah, supaya perusahaan tidak dirugikan dan petani juga tidak tertipu atau dizalimi,” jelasnya.

Didit meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bergabung dengan Dinas Pertanian untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini. Ia meminta agar segera diundang seluruh asosiasi, dealer, pengumpul, dan perusahaan sawit untuk menyamakan persepsi.

“Segera rapatkan, undang semua pihak. Setelah harga ditetapkan, siapapun yang melanggar harus siap menerima sanksi. Implementasinya harus langsung jalan,” tegasnya.

Ketua DPRD juga menyoroti betapa vitalnya sektor perkebunan kelapa sawit bagi perekonomian daerah. Berdasarkan data, kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB mencapai hampir 14 persen, bahkan di atas sektor pertambangan.

Oleh karena itu, jika harga di tingkat petani dimanipulasi atau tidak sehat, dampaknya akan sangat luas.

“Jika harga di tingkat petani dimainkan, yang rugi bukan hanya petani. Pasar akan sepi, ekonomi tidak bergerak, dan daya beli masyarakat rendah. Pada akhirnya yang rugi adalah Pemerintah dan seluruh rakyat,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia juga meminta peran aktif dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Askasindo) untuk bersinergi mensosialisasikan aturan ini kepada anggota, khususnya bagi petani yang belum bermitra.

“Kita tidak mau ada petani yang terzalimi. Maka pengawasan dan pembinaan harus jalan beriringan,” pungkas Didit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *