Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyarankan Gubernur Babel segera berkirim surat kepada pemerintah pusat dan melakukan audiensi melalui Komisi II DPR RI terkait persoalan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) timah di daerah tersebut.
Menurut Didit, persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi II DPR RI, Komisi XII DPR RI yang membidangi pertambangan, Kementerian Dalam Negeri, Forkopimda hingga para kepala daerah di Bangka Belitung.
“Kayak pemprov ini sudah ada penghibaan. Tiba-tiba dimunculkan lagi menjadi IUP mereka, termasuk permukiman. Termasuk juga ada di laporkan Bupati Bangka Selatan, kawasan sawah yang dibiayai APBN kok diusulkan perpanjangan menjadi milik mereka. Makanya saya menyarankan ke gubernur segera berkirim ke pusat, melalui komisi II kita melakukan audiensi,” kata Didit kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Didit juga mempertanyakan legalitas hibah yang selama ini dilakukan. Serta perlu lagi koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak melanggar aturan.
“Saya berharap surat kepada Komisi II DPR RI segera dikirim untuk mengundang Forkopimda se-Babel, para bupati, dan pihak PT Timah guna membahas persoalan tersebut secara bersama-sama. Karena tidak bisa dibiarkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, mengungkap masih tingginya persoalan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) dengan sejumlah kawasan strategis di kabupaten/kota.
Dalam rapat koordinasi Gubernur Babel bersama Forkopimda serta bupati/wali kota se-Babel, terungkap total luas IUP mencapai 512.716,84 hektar.
Dengan 16.782,56 hektar di antaranya terindikasi bertumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU), yang paling luas berada di Kabupaten Bangka.
Selain itu, hasil overlay juga menemukan tumpang tindih IUP dengan lahan baku sawah seluas 4.524,32 hektar.
Serta kawasan permukiman dan perkantoran pemerintah mencapai sekitar 12.507,1 hektar.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengatakan, ia bersama bupati dan wali kota berusaha menyelesaikan dan mendata jumlah lahan tersebut. Sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan masyarakat dengan area pertambangan.
“Kita bersama seluruh bupati, wali kota dan unsur muspida menginventaris seluruh aset di Bangka Belitung dan tata ruang. Di mana tata ruang ini sekian puluhan tahun tidak pernah tersentuh, kita mau melihatnya,” kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Kamis (7/5/2026) di kantor Gubernur Babel.
Dia mencontohkan, dari luas IUP Timah mencapai 512.716,84 hektar, berapa jumlah tumpang tindih dengan lahan lain di kabupaten/kota.
“Satu contoh benar tidak IUP Timah itu, dan berapa yang telah tumpang tindih. Berapa sudah tidak produktif lagi dan berapa IUP bersentuhan hutan lindung, hutan produksi dan HGU. Itu kita inventaris dan bawa ke pansus komisi II nanti,” katanya.
Dia menyesali, masih banyak lahan yang tumpang tindih hingga masuk ke kawasan perkuburan hingga perkantoran pemerintah, seperti Pemprov Babel, Polda Babel dan Kejati Babel.









