KPU Bateng Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS dan Aplikasi SIAKBA

Irwan
KPU Bateng Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS dan Aplikasi SIAKBA

PANGKALANBARU, BABELREVIEW.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi pembentukan badan Adhoc pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sosialisasi yang diselenggarakan Sabtu (19/11/2022) di Soll Marina Hotel tersebut dihadiri perwakilan stakeholder mulai dari instansi kecamatan, tokoh masyarakat, mahasiswa dan awak media.

Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengharapkan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai PPK maupun PPS.

Pembentukan badan Adhoc tersebut mengacu pada Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami harap adanya kegiatan sosialisasi ini dapat terpublikasi dengan baik dengan harapan banyak peserta yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan," ujar Rusdi.

Sementara itu, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga yang bertindak sebagai nara sumber menyampaikan bahwa dokumen persyaratan PPK dan PPS bisa diakses masyarakat melalui aplikasi SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id).

Hendra juga sempat mengulas persyaratan PPK dan PPS, yaitu; WNI, berusia paling rendah 17 sampai 55 tahun, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana. Sementara terkait masa kerja, PPK dan PPS bertugas selama 15 bulan untuk penyelenggaraan Pemilu dan 9 bulan untuk penyelenggaraan Pilkada.

“Kami KPU Bangka Tengah tidak hanya mengharapkan partisipasi pemilih untuk mencoblos di TPS, tapi kami membuka ruang kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Tengah  untuk berperan aktif sebagai penyelenggara Pemilu baik itu di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa,” pungkas Hendra. (BBR)


Laporan & Foto: M. Aria