PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan konferensi pers evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Persiapan Pemilihan Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Jum’at (14/02/2025)
Menurut pernyataan Husen selaku Ketua KPU Babel, tujuan dari evaluasi tersebut adalah untuk menemukan berbagai hambatan, baik teknis maupun administratif, yang terjadi selama pelaksanaan pemilu dan memastikan adanya peningkatan pada tahap selanjutnya.
Setelah ditemukan indikasi penyimpangan prosedur yang bisa berdampak pada hasil pemilu, diputuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang ada, demikian disampaikan oleh Husen.
“ Kami melihat berbagai aspek, termasuk distribusi logistik, tingkat partisipasi pemilih, serta mekanisme pengawasan, sehingga evaluasi ini penting agar tahapan pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan baik,” jelas Husin.
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin menyampaikan bahwa Pilkada serentak yang dilakukan di Bangka Belitung ada 3 daerah yang memiliki Paslon Tunggal, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
Dari ketiga daerah tersebut yang memiliki Paslon Tunggal, ada dua daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang yaitu KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.
“Dikarenakan pada saat Pilkada serentak kemarin, kotak kosong yang menang maka dilaksanakan Pilkada ulang yang ditetapkan dan dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2025,” jelasnya.
Husin juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ulang ini, KPU Babel hanya berperan sebagai pengendali, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tetap KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.
“Kami sebagai KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nantinya hanya sebagai Pengendalian,” kata Husen.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Husen juga menjelaskan mengenai anggaran yang didapatkan untuk melakukan Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang yang akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPU Babel tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga membuka kemungkinan mendapatkan dana dari APBN pemerintah pusat sebagai antisipasi jika terjadi kekurangan dana.
“Pemerintah daerah akan mendukung pendanaan dalam pemilihan suara ulang. Apabila terjadi kekurangan, kami juga meminta dana oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD untuk mem back up pelaksanaan ini”
Husen menyampaikan dana yang akan didapatkan sebesar 10 miliyar untuk masing-masing daerah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.







