Oleh: Mohammad Fahrezi Julianto/4012411238/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Krisis lingkungan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin hari semakin terlihat jelas. Kerusakan pesisir, banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan, abrasi yang meluas, hingga pencemaran laut menunjukkan bahwa kondisi lingkungan hidup di daerah ini sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurut pendapat saya, kondisi ini bukan hanya persoalan alam, tetapi juga menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan yang cukup lengkap untuk melindungi lingkungan, terutama melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, pendapat saya menilai bahwa aturan tersebut belum diterapkan secara maksimal di Bangka Belitung. Banyak kegiatan pertambangan, baik yang berizin maupun yang ilegal, tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut pandangan saya, tambang ilegal merupakan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Babel. Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak memperhatikan dampaknya dan sering kali merusak hutan, sungai, hingga laut. Secara hukum, tindakan seperti ini dapat dikenai sanksi pidana lingkungan. Namun kenyataannya, penindakan terhadap tambang ilegal masih belum konsisten. Banyak kasus yang tidak ditangani sampai tuntas sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan.
Selain tambang ilegal, perusahaan tambang yang memiliki izin pun tidak jarang mengabaikan kewajiban reklamasi. Padahal, Pasal 96 huruf (c) dalam Undang-Undang Minerba mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib disertai pemulihan lingkungan. Pendapat saya menyatakan bahwa kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi membuat kewajiban ini sering diabaikan. Akibatnya, kawasan bekas tambang dibiarkan menjadi lubang-lubang besar yang membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, pendapat saya menilai bahwa krisis lingkungan ini telah mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Abrasi yang menggerus garis pantai, pencemaran laut yang memengaruhi nelayan, serta berkurangnya ruang hidup masyarakat pesisir merupakan bukti nyata bahwa hak tersebut belum terpenuhi. Negara melalui pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib hadir untuk memastikan hak-hak tersebut terlindungi.
Pendapat saya juga melihat bahwa koordinasi antarinstansi pemerintah masih belum optimal. Padahal pembagian kewenangan dalam pengawasan lingkungan sudah diatur dengan jelas dalam UU 32/2009. Ketidakharmonisan dalam pelaksanaan tugas membuat banyak pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti. Seharusnya, pemerintah daerah, DLH, aparat penegak hukum, dan masyarakat bisa bekerja sama agar pengawasan lebih efektif.
Dari sudut pandang asas hukum, saya berpendapat bahwa penegakan hukum lingkungan harus sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan prinsip kehati-hatian. Artinya, pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Jika kerusakan terus dibiarkan, generasi mendatang akan menerima dampak yang lebih berat.
Selain tindakan penegakan hukum (represif), menurut saya langkah pencegahan juga sangat penting. Pemerintah perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperbaiki sistem perizinan yang lebih transparan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. Dengan cara ini, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat dan membantu mengurangi aktivitas pertambangan yang merusak.
Sebagai tambahan, pendapat saya menilai bahwa krisis lingkungan di Bangka Belitung harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Pemerintah perlu menyusun kebijakan pemulihan lingkungan yang terukur, berjangka panjang, dan melibatkan lembaga akademik serta masyarakat lokal. Dengan langkah yang terencana, Babel tidak hanya dapat memperbaiki lingkungan yang rusak, tetapi juga membangun model pengelolaan lingkungan yang lebih baik untuk masa depan.
Pada akhirnya, pendapat saya secara tegas menyatakan bahwa krisis lingkungan di Bangka Belitung membutuhkan penegakan hukum yang lebih serius dan konsisten. Hukum harus benar-benar dijalankan demi melindungi lingkungan dan masyarakat. Jika penegakan hukum diperkuat dan masyarakat turut dilibatkan, maka upaya penyelamatan lingkungan Babel akan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.












