Oleh:Dian Marshanda/4012311016/mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Kisruh yang dialami para petani singkong di Kabupaten Pati membuka luka lama mengenai rapuhnya keberpihakan sistem keuangan terhadap kelompok rentan. Ketika harga singkong jatuh hingga berada di titik yang tidak lagi manusiawi, petani berada dalam kondisi tertekan dan tak memiliki instrumen perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara. Dalam kondisi ini, Sistem Resi Gudang (SRG) semestinya menjadi solusi: instrumen yang memungkinkan petani menyimpan komoditas, mendapatkan resi, dan menjadikannya sebagai agunan pinjaman tanpa harus menggadaikan tanah atau aset pribadi. Namun kenyataannya, skema yang dirancang untuk menolong mereka justru mandek di level perbankan.
Keterlambatan BRI dan Bank Jateng dalam menjalankan pembiayaan SRG adalah bentuk pelanggaran terhadap fungsi sosial sektor perbankan. Padahal, program SRG bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan amanat negara agar petani dapat bertahan dalam fluktuasi harga. Ketika bank menunda atau tidak memproses pembiayaan meski resi gudang dan persyaratan teknis sudah terpenuhi, mereka telah gagal menjalankan tanggung jawab publik yang melekat pada penunjukan sebagai bank pelaksana SRG.
Selain itu, kegagalan ini memperlihatkan adanya ketimpangan kekuasaan antara lembaga keuangan dan petani. Di satu sisi, bank memiliki kewenangan besar untuk menentukan nasib pembiayaan, sementara di sisi lain petani sebagai pihak paling terdampak tidak memiliki ruang untuk menuntut implementasi program yang seharusnya mereka terima. Menurut saya, ketidakadilan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi keberlanjutan program perlindungan komoditas nasional.
Mandeknya pembiayaan SRG juga berdampak langsung pada efektivitas skema hak tanggungan komoditas. Resi gudang merupakan bentuk jaminan bernilai hukum, yang dalam sistem hukum jaminan berfungsi menggantikan agunan konvensional. Ketika bank menolak memproses resi tanpa alasan yang jelas, secara tidak langsung bank meruntuhkan kredibilitas instrumen jaminan yang telah disahkan negara. Ini bukan saja menghambat akses pembiayaan, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap sistem hukum jaminan itu sendiri.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa petani justru dibiarkan berhadapan dengan risiko ekonomi yang seharusnya dapat diminimalisir. Ketika harga singkong merosot tajam, petani tidak dapat melakukan penyimpanan jangka pendek melalui SRG untuk menunggu stabilisasi harga. Akibatnya, mereka dipaksa menjual dengan harga sangat rendah, kehilangan kesempatan untuk mendapat nilai ekonomis yang layak atas hasil panen mereka. Dalam konteks ini, bank seharusnya berfungsi sebagai pengaman, bukan sebagai penghambat.
Di tengah kondisi ini, pemerintah daerah dan kementerian terkait tampak tidak mampu menegaskan kedudukan bank pelaksana. Skema SRG adalah kebijakan yang melibatkan banyak pihak dari pengelola gudang, lembaga pembiayaan, hingga kementerian teknis. Namun lemahnya koordinasi membuat implementasi di lapangan berjalan seperti tanpa kendali. Pandangan saya menilai bahwa kegagalan koordinasi inilah yang membuat petani terjebak menjadi korban kebijakan yang hanya baik di atas kertas.
Lebih jauh, ketiadaan kepastian pembiayaan menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap bank pelaksana yang telah ditunjuk pemerintah. Tanpa adanya evaluasi, sanksi, atau instruksi tegas, bank berpotensi terus mengabaikan amanat yang semestinya dijalankan. Dalam kerangka negara hukum, situasi ini menunjukkan rapuhnya prinsip akuntabilitas lembaga keuangan dalam kebijakan publik yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Kritik yang lebih keras perlu diberikan karena SRG sendiri merupakan instrumen negara yang sudah lama dikampanyekan sebagai penyelamat bagi petani. Ketika implementasinya justru terhenti di tangan pihak yang diberi mandat, ini menggambarkan bagaimana lemahnya kontrol negara atas lembaga keuangan yang seharusnya mendukung jalannya program. Opini saya menilai bahwa kesenjangan ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan nyata terhadap petani kecil.
Masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kegagalan struktural. Petani telah memenuhi kewajiban: panen dilakukan, komoditas ditimbang, resi diterbitkan, bahkan asuransi SRG telah disiapkan. Yang tidak bergerak justru pihak yang memegang wewenang pencairan dana. Ketika satu mata rantai disengaja atau tidak disengaja terhambat, seluruh sistem runtuh dan petani menjadi pihak yang menerima beban terbesar.
Implikasinya sangat luas: tidak hanya menyangkut pendapatan petani, tetapi juga ketahanan pangan daerah, stabilitas harga pasar, hingga keberlanjutan komoditas singkong sebagai bahan baku industri. Jika SRG terus gagal dijalankan, maka negara sebenarnya kehilangan instrumen pentingnya dalam menjaga stabilisasi pangan. Petani pun semakin rentan terhadap permainan harga dan praktik tengkulak.
Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola SRG, termasuk hubungan antara regulator dan bank pelaksana. Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keluhan petani yang terus merugi akibat mandeknya proses pembiayaan. Jika lembaga pelaksana tidak dapat menjalankan mandat, maka evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk kemungkinan mengganti bank pelaksana.
Pada akhirnya, seluruh persoalan ini menguatkan satu hal: petani masih belum benar-benar diposisikan sebagai subjek utama dalam kebijakan pertanian nasional. Padahal mereka adalah ujung tombak produksi pangan. Jika negara melalui bank pelaksana gagal memberikan perlindungan finansial yang sudah diatur mekanismenya, maka wajar bila kepercayaan petani terhadap sistem menurun. Kasus di Pati harus menjadi titik balik agar SRG benar-benar berfungsi, bukan hanya wacana yang tidak pernah menyentuh kehidupan petani.












