Kutukan Sumber Daya dan Kegagalan Tiga Lini: Mengapa PenangananTimah Ilegal di Babel Selalu Gagal?  

OLEH : IHSAN NUR FIKRI

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

​Kasus korupsi tata niaga timah triliunan rupiah di Bangka Belitung adalah tamparan keras bagi wajah keadilan negara. Namun, ironi terbesarnya bukanlah nominal kerugian rupiah yang bisa dihitung kalkulator, melainkan beroperasinya kembali puluhan mesin sedot dan alat berat ilegal yang disaksikan langsung oleh masyarakat. Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan timah ilegal di Babel telah gagal di tiga lini sekaligus, yakni lini sosial-ekonomi, lini penegakan hukum, dan lini lingkungan hidup.

​Kita harus menyadari bahwa saat ini kita sedang berada dalam pusaran yang saya sebut sebagai Jebakan Timah. Masalah ini bukan semata-mata kriminalitas, melainkan krisis sosial yang akut. Secara data lapangan, penambangan ilegal menawarkan upah harian yang menggiurkan, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000. Angka ini jauh lebih menarik dibandingkan pekerjaan formal atau bertani yang hasilnya pas-pasan. Selama sistem tidak menyediakan alternatif ekonomi yang layak dan stabil, penertiban sekeras apa pun hanya akan menggeser masalah, bukan menyelesaikannya.

​Kondisi ini sejalan dengan apa yang kerap dikhawatirkan oleh para ekonom sebagai fenomena “kutukan sumber daya alam”. Kekayaan alam yang melimpah justru gagal menyejahterakan rakyatnya karena salah urus, dan justru menciptakan ketergantungan semu yang mematikan sektor ekonomi produktif lainnya seperti pertanian dan perikanan. Ini adalah pelanggaran terhadap semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk menjebak mereka dalam pilihan ilegal demi bertahan hidup.

 

​Namun, harga kerugian yang paling jahat adalah kerusakan ekologis yang berkelanjutan. Ini adalah warisan bencana yang kita bebankan secara paksa pada generasi mendatang. Ribuan lubang bekas galian atau kolong bukan sekadar lubang di lanskap, melainkan bom waktu ekologis.

​Hal ini diperkuat oleh fakta persidangan kasus korupsi timah baru-baru ini. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Profesor Bambang Hero Saharjo, menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus tata niaga timah ini bukan sekadar uang yang hilang dari kas negara. Ia memaparkan bahwa dari total potensi kerugian Rp271 triliun, sebagian besarnya adalah biaya kerusakan lingkungan yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Menurut Profesor Bambang, kerusakan ini terjadi baik di kawasan hutan maupun non-hutan akibat aktivitas tambang yang masif dan tidak terkendali. Artinya, kita sedang mencuri daya dukung lingkungan yang seharusnya menjadi hak hidup anak cucu kita.

​Bukti nyata dari kegagalan sistemik ini terlihat jelas pada mega-kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 tersebut. Kasus ini melibatkan persekongkolan jahat antara oknum pejabat dengan petinggi smelter swasta seperti CV Venus Inti Perkasa dan PT Stanindo Inti Perkasa. Modusnya rapi dan terstruktur, yaitu dengan menampung bijih timah dari penambang ilegal, meleburnya, lalu menjualnya kembali ke PT Timah seolah-olah itu adalah timah legal. Fakta ini membuktikan bahwa kerusakan lingkungan di Bangka Belitung bukan sekadar ulah rakyat kecil, tetapi didalangi oleh korporasi besar yang mengeruk untung di atas kehancuran alam.

​Di sinilah letak kegagalan hukum yang paling mendasar. Undang-Undang Minerba sebenarnya menyediakan solusi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Instrumen ini sangat penting karena ia adalah satu-satunya payung hukum yang dapat memaksa adanya kewajiban reklamasi pascatambang. Tanpa IPR, penambang ilegal lari tanpa bertanggung jawab dan kerusakan lingkungan terus berlanjut.

​Sayangnya, birokrasi penetapan WPR oleh Pemerintah Pusat sangat lamban dan proses perizinan IPR di daerah sangat rumit. Negara gagal hadir sebagai fasilitator legalisasi, tetapi hadir secara represif sebagai penghukum. Inilah paradoks hukum yang terjadi. Karena proses legal lambat, penambang terpaksa ilegal. Karena ilegal, mereka tidak terikat pada kewajiban lingkungan.

​Maka, penyelesaian masalah ini mutlak harus menggunakan Pendekatan Tiga Pilar yang berlandaskan hukum dan berkelanjutan.

​Pertama adalah Penegakan Hukum Anti-Kriminalisasi Rakyat. Hukum harus diarahkan secara tajam ke pemodal besar, kolektor, dan smelter yang terbukti menampung hasil ilegal. Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dan gunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan secara maksimal. Jangan hanya tajam ke penambang kecil tetapi tumpul ke korporasi raksasa.

​Kedua adalah Akselerasi WPR dan IPR. Percepat dan permudah penetapan wilayah serta perizinannya. Legalisasi ini adalah kunci untuk memaksa aktivitas tambang yang tak terhindarkan agar masuk dalam sistem negara. Dengan masuk sistem, mereka terikat pada kewajiban menjaga lingkungan dan standar keselamatan.

​Ketiga adalah Transformasi Ekonomi Berkelanjutan. Pemerintah harus mengalihkan fokus investasi secara masif ke sektor non-timah yang berkelanjutan, seperti pariwisata bahari, perikanan modern, dan pertanian lada. Ini adalah satu-satunya cara untuk memutus ketergantungan masyarakat pada timah secara struktural dan permanen.

​Menegakkan hukum secara adil berarti memastikan semua pemangku kepentingan dari hulu ke hilir bertanggung jawab. Jika Pemerintah masih terus mengandalkan penangkapan tanpa membenahi birokrasi WPR dan tanpa menyediakan mata pencaharian alternatif, kita hanya akan memastikan satu hal. Bangka Belitung akan terus mewariskan bencana abadi kepada generasi mendatang, dan kerugian ekologis ini jauh lebih mahal harganya daripada triliunan rupiah kerugian negara yang kini sedang diusut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *