BABELREVIEW.CO.ID – Rumah milik pemilik RSIA Zainab, dr. Diana Tabrani, kembali masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menjadwalkan lelang pada 6 Maret 2025, setelah sebelumnya dua kali lelang serupa tidak mendapatkan penawaran.
Objek lelang berupa tanah seluas 478 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya di Jalan Gunung Agung Nomor 43, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Aset tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dr. Diana Tabrani, namun dijaminkan oleh PT Persada Lines, perusahaan pelayaran milik suaminya, Syaed Lukman.
Bank CIMB Niaga sebagai kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset itu karena debitur dinyatakan macet. Nilai limit lelang dipatok sebesar Rp2,145 miliar.
Secara hukum, langkah CIMB Niaga melaksanakan lelang melalui KPKNL sepenuhnya sah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan bahwa kreditur pemegang hak tanggungan memiliki “hak eksekutorial”. Dengan kata lain, ketika debitur lalai melunasi utang, bank tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Objek jaminan dapat langsung dilelang untuk melunasi kewajiban yang macet.
Kepastian hukum inilah yang membuat hak tanggungan disebut sebagai “raja dari segala jaminan kebendaan”. Bank memiliki posisi yang sangat kuat untuk menagih piutangnya. Dari perspektif perbankan, hal ini wajar karena tanpa kepastian eksekusi, lembaga keuangan akan kesulitan menyalurkan kredit. Namun, kepastian hukum bagi kreditur sering kali berarti penderitaan bagi pihak penjamin.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru, Zulfa Asria, menjelaskan bahwa lelang ini sah secara hukum. “Ini lelang mengenai hak tanggungan. Prinsipnya, selama bank sudah memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan kepada debitur hingga pemberitahuan jadwal, lelang bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut pakar hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, hak tanggungan merupakan instrumen hukum yang memberi kepastian bagi kreditur. “Jika debitur tidak membayar utang yang jatuh tempo atau lewat waktu ditentukan, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan. Bahkan jika aset itu bukan milik debitur langsung, selama ada persetujuan pemilik maka dapat dijadikan jaminan, maka tetap bisa dilelang,” jelas Teddy.
Dalam kasus tersebut, di satu sisi eksekusi hak tanggungan merupakan kepastian hukum yang melindungi bank dari kredit macet. Namun di sisi lain, pemilik aset seperti Diana Tabrani bukanlah debitur utama, tetapi ia harus menanggung akibat karena hartanya telah dibebani hak tanggungan.
Pemilik aset memang tidak punya kewajiban membayar utang debitur, kecuali bila ada personal guarantee. Tapi jika asetnya sudah dijaminkan, ia harus siap kehilangan hal tersebut menurut Teddy.
Fenomena ini sering terjadi dalam praktik bisnis keluarga. Demi mendukung usaha suami atau kerabat, seseorang rela menjamin aset pribadinya. Namun, jika bisnis gagal, pihak penjaminlah yang justru kehilangan harta.
Kasus lelang rumah Diana Tabrani memberikan kita pesan penting tentang kehati-hatian dalam memberikan persetujuan menjamin aset. Tidak sedikit masyarakat yang kurang memahami perbedaan antara jaminan kebendaan (hak tanggungan, gadai, fidusia) dengan jaminan perorangan.
Padahal keduanya membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Bank juga perlu memastikan penjamin memahami sepenuhnya risiko yang akan dihadapi. Hal ini perlu edukasi dan transparansi yang kuat agar tidak ada pihak yang merasa “terjebak” dalam klausul perjanjian kredit.
Kasus ini bukanlah yang pertama dan tampaknya tidak akan menjadi yang terakhir. Selama utang-piutang tetap menjadi bagian dari roda perekonomian, praktik eksekusi jaminan akan terus terjadi. Namun, yang patut menjadi perhatian ialah keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan bagi penjamin.
Hukum jaminan memang berpihak pada kreditur, tetapi jangan sampai menjadi instrumen yang menekan pihak penjamin, terutama mereka yang bukan debitur utama tanpa perlindungan yang memadai. Kasus seperti Diana Tabrani hanya akan menjadi pengingat bahwa satu tanda tangan persetujuan bisa berakhir pada hilangnya rumah dan harta berharga.












