Lindungi Hak Masyarakat Babel, Disperindag Buka Pos Layanan Pengaduan Konsumen Di Pasar Baru Muntok

BABELREVIEW.CO.ID - Pangkalpinang-Dalam upaya melindungi hak masyarakat Bangka Belitung selaku konsumen serta meningkatkan perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel, Senin (13/6) membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di Pasar Baru Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar) .
Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista, menjelaskan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang dilaksanakan di Pasar Baru Muntok, untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perilndungan konsumen. Serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
“Maksud dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu kan tidak lain untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya,” katanya.
Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang di belinya, lajut Dia. Bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap mermasalahan tersebut.
“Posko itu di buka, nanti ada staf yang mencatat data dan permasalahanya, barangnya dan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi ini, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Dengan begitu, Kata Dia. Dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Dia menambahkan, tahun 2020 dan 2021 Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) hanya bisa dilaksankan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Pulau Bangka saja, hal itu terjadi karena semakin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19 dan untuk mencegah penyebar luasan virus tersebut.
Namun, direncanakan di tahun 2022 Pos Layanan Pengaduan Konsumen bisa dilaksankan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang ada wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jika masyarakat mengalami masalah, silahkan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel,” tuturnya. (Mislam/Zurista)