Makin Marak, Satpol PP Pangkalpinang Razia Tambang Ilegal di Parit Enam




PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Mendapati informasi maraknya aktivitas tambang ilegal di lokalisasi Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalping, Satpol PP Kota langsung melakukan razia, Rabu (11/11/2020).
Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Efran yang ditemui di lokasi mengatakan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 bahwa Kota Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan, jadi aktivitas pertambangan tersebut merupakan pelanggaran Perda.
“Sebagai penegak Perda, aturan harus kita tegakkan. Dalam segala sesuatu penindakan harus sesuai prosedur. Tentu untuk mengamankan anggota yang bertugas dalam melaksanakan ini, peralatan tambang ini kita amankan dahulu,” ujar Efran.
Efran menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai mitra dalam menegakkan tambang ilegal di Kota Pangkalpinang.
“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 diatur sanksinya. Kita ada PPNS yang akan melaksanakan mulai dari pemberkasan dan sanksi yang diberikan," katanya.
Efran menegaskan, Satpol PP Kota Pangkalpinang akan terus melalukan penindakan terhadap aktivitas pertmbang ilegal di Kota Pangkalpinang.
“Kami tidak dapat kerja sendiri, kami membutuhkan mitra kami bagaimana, dalam melaksanakan penindakan aktivitas pertambangan,” ujarnya. (BBR)
Penulis: Gusti
Editor: Irwan