Maraknya Tambang Ilegal di Bangka, Penegakan Hukum Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh: Fakhrurroihan (Mahasiswa Fakultas Hukum UBB/ Kader Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum DPC Permahi Babel)
BABELREVIEW.CO.ID -- Pulau Bangka merupakan pulau yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah, sumber daya alam itu termasuk bahan galian (tambang) contohnya timah yang merupakan salah satu sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui.
Sehingga butuh pengelolaan yang optimal, efisien dan transparan serta berkelanjutan yang sejatinya harus dapat memperhatikan keseimbangan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.
Pengelolaan tambang sampai saat ini terlihat lebih mengedepankan keuntungan ekonomis dibandingkan melihat dari aspek sosiologis dan lingkungan hidup. Dengan kekayaan alam yang demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat yang ada di Pulau Bangka akan banyak yang menjadi kaya, namun sangat disayangkan banyak dari penambangan timah tersebut tidak memiliki izin.
Sejak Undang-undang No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah) dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan timah sebagai komoditas strategis dan sejak SK Bupati Bangka No.6/2001 tentang pertambangan diterbitkan, pertambangan timah inkonvensional (TI) menjarah daratan Pulau Bangka.
Ironisnya, otonomi daerah membuat pertambangan di Pulau Bangka seakan terkesan tidak terkontrol, karena unsur politis antara pengusaha tambang dengan kepala daerah dan pejabat daerah. Juga pengawasan pengelolaan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut terbilang lemah. Fungsi dari pengawasan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) bisa dibilang tidak tegas. Dan kurangnya koordinasi antara sektor tersebut.
Pertambangan ilegal memberikan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, perubahan budaya masyarakat dan Kesehatan. Bahkan jika terus seperti ini, penambang illegal akan berbuat “suka-suka” dan membiasakan hal tersebut.
Seharusnya masyarakat dapat memahami AMDAL dan pemerintah pun tidak boleh terkesan lepas tanggung jawab akan hal itu. Karena pemerintahlah yang menjadi eksekutor utama yang mengawasi, memantau dan menilai pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku tambang untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh penambangan timah yang ada di Pulau Bangka.
Ironisnya, pemerintah sendiri terkesan tak tegas untuk memantau, menilai dan menindak penambangan ilegal tersebut. Jika dirasa tegas, mengapa sampai saat ini masih marak tambang ilegal yang ada di Pulau Bangka?