Masa Jabatan 288 Anggota BPD di Bangka Tengah Diperpanjang 2 Tahun

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) mengadakan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bangka Tengah tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024, di Gedung Serba Guna Pemkab Bateng, Rabu (07/08/2024).

Terdata sebanyak 288 anggota BPD yang berasal dari tiap desa Se-Kabupaten Bangka Tengah yang mengikuti kegiatan pengukuhan ini.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam sambutannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan.

“Semua sudah sesuai dengan Undang-Undang bahwa masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun. Perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun ini diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BPD sebagai penyerap aspirasi masyarakat tingkat desa,” ungkap Algafry.

BPD yang memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa diharapkan untuk dapat menjadi pengawal dalam pembangunan desa.

“Saya harapkan BPD dapat mengawal jalannya segala pembangunan di desa masing-masing, dimulai dari proses perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan program pembangunan yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjut Algafry.

Ia pun menekankan harus adanya kontribusi dari BPD dalam menjalankan beberapa fokus kerja dari pemerintah pusat.

“Sektor-sektor seperti penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan penurunan stunting, mari kita galakkan bersama. Seperti giat posyandu dalam usaha penurunan stunting, BPD juga harus dapat terus berkontribusi dalam program penting ini,” pesan Bupati.

Dalam kegiatan ini, Bupati juga mengumumkan satu kabar gembira untuk para anggota BPD.

“Pak, Bu, Pemkab Bangka Tengah saat ini akan mendaftarkan Bapak/Ibu menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya dalam menjalankan tugas Bapak/Ibu sudah tidak perlu khawatir lagi dengan perlindungan jiwa dan kesehatan atas Bapak/Ibu dan keluarga. Insyaallah iurannya akan dibayarkan oleh Pemkab melalui pos-pos anggaran yang sudah disiapkan,” pungkas Bupati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *