Menpan RB Ingatkan PNS Kinerja Buruk Bisa Dipecat

Irwan
Menpan RB Ingatkan PNS Kinerja Buruk Bisa Dipecat
Ilustrasi. sumber: istimewa

JAKARTA, BABELREVIEW.CO.ID -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan mencabut jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya tidak bagus.

Hal tersebut dilakukan lantaran PNS mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan adanya program reformasi birokrasi (RB) yang dibuat oleh Kementerian PANRB.

“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat, 3 Februari 2023.

Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan.

Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.

“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” lanjutnya. (*)

 

 

Sumber: Okezone dilansir dari artikel berjudul “Ingat! PNS Kinerja Buruk Bisa Dipecat”