PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penyusunan dan pengisian indikator kerja kunci (IKK) laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Provinsi Bangka Belitung di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang, Selasa (27/2/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto dan juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka.
Naziarto menyebutkan untuk mewujudkan pelaksnaan otonomi daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik maka diperlukan lapisan masyarakat dan aparataur untuk menyikapi perubahan yang terjadi dalam setiap kesempatan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh sebab itu, Ia menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputii LPPD, LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban), dan RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
“Pada kegiatan sore hari ini kita nanti akan mendapatkan informasi bagaimana cara menyusun LPPD tersebut LKPJ maupun RLPPD .
Selama ini mungkin diantara kita semua baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi belum ada keseragaman dalam penyusunan hal-hal tersebut, ” jelas Naziarto.
Ke depan, Naziarto menyebutkan bahwa penyusunan nantinya akan dilakukan melalui suatu sistem informasi LPPd, sehingga semua akan mejadi baku dan terarah di dalam suatu laporan yang harus dilakukan secara terstruktur.
“Dengan cara terstruktur orang yang menerima laporan juga sangat dimudahkan untuk melihat sejauh mana laporan yang kita sampaikan apakah benar-benar transparan dan akuntabel, ” ujarnya.
Selain kepala daerah, Naziarto menyebut paran inspektur pun sangat dibutuhkan guna melaakukan pendampingan dalam penyusunan LPPD.
“Pendampingan yang dilakukan pihak inspektur ini lebih dilakukan untuk mepertajam pelaporan yang dilakuka oleh para KOPD atau satgas dan satker yang ada di dalam pertanggungjawaban terhadap kinerja dari pemerintah daetah, ” kata Naziarto.
Lanjutnya, kewajiban kepala daerah harus menyampaikan laporan LPPD ini dalam satu kesatuan dengan pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggra pemerintah daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas dan pembantuan selama satu tahun anggaran.
Dengan laporan tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah dan pertanggungjawaban kepala daerah di dalam tata kelola pemerintahan dapat dilihat dari sejauh mana capaian kinerja yang akan dilakukan.
“Apabila itu dilakukan sebaik-baiknya otomatis kita dapat mengukur keberhasilan penyelenggraan pemerintah daerah tersebut untuk mengoptimalkan sumber daya yang diperoleh dari daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, ” ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta agar dalam penyusunan LPPD dapat mengedepankan prinsip trasnparansi, akuntabilitas, akurasi, serta menggunakan data dan informasi yang objektif. Sehingga informasi yang tersaji di dalam LPPD benar-benar menggambarkan capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang sesungguhnya.