Opini saya menilai bahwa kesenjangan ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan nyata terhadap petani kecil.

Masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kegagalan struktural. Petani telah memenuhi kewajiban: panen dilakukan, komoditas ditimbang, resi diterbitkan, bahkan asuransi SRG telah disiapkan. Yang tidak bergerak justru pihak yang memegang wewenang pencairan dana. Ketika satu mata rantai disengaja atau tidak disengaja terhambat, seluruh sistem runtuh dan petani menjadi pihak yang menerima beban terbesar.

Implikasinya sangat luas: tidak hanya menyangkut pendapatan petani, tetapi juga ketahanan pangan daerah, stabilitas harga pasar, hingga keberlanjutan komoditas singkong sebagai bahan baku industri. Jika SRG terus gagal dijalankan, maka negara sebenarnya kehilangan instrumen pentingnya dalam menjaga stabilisasi pangan. Petani pun semakin rentan terhadap permainan harga dan praktik tengkulak.

Bacaan Lainnya

Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola SRG, termasuk hubungan antara regulator dan bank pelaksana. Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan keluhan petani yang terus merugi akibat mandeknya proses pembiayaan. Jika lembaga pelaksana tidak dapat menjalankan mandat, maka evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk kemungkinan mengganti bank pelaksana.

Pada akhirnya, seluruh persoalan ini menguatkan satu hal: petani masih belum benar-benar diposisikan sebagai subjek utama dalam kebijakan pertanian nasional. Padahal mereka adalah ujung tombak produksi pangan. Jika negara melalui bank pelaksana gagal memberikan perlindungan finansial yang sudah diatur mekanismenya, maka wajar bila kepercayaan petani terhadap sistem menurun. Kasus di Pati harus menjadi titik balik agar SRG benar-benar berfungsi, bukan hanya wacana yang tidak pernah menyentuh kehidupan petani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *