PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang turut serta dalam Rapat Koordinasi yang membahas kesiapan penerapan Program X-STAR secara menyeluruh, yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juhaini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, ketika mengikuti Rakor Persiapan Implementasi 100% XSTAR untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Gasoil Bersubsidi Transportasi (GBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Bersubsidi (JBKB) pada Jumat (18/7/2025) yang diselenggarakan BPH Migas di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Walikota Pangkalpinang.”
Beliau juga menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya keras instansi-instansi terkait di daerah, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, yang mulai mengimplementasikan sistem ini secara gradual sejak tahun 2024 hingga mencapai implementasi penuh pada tahun 2025.
“Alhamdulillah, kinerja DKP Kota Pangkalpinang luar biasa. Kita masuk peringkat ketiga nasional dari 50 kabupaten/kota se-Indonesia dalam implementasi 100 persen aplikasi Ekstar untuk penerbitan rekomendasi pembelian solar subsidi bagi kapal nelayan non-kendaraan,” ujar Juhaini.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Pangkalpinang, Dr. David Oktaviandi, menyatakan bahwa dinas yang dipimpinnya telah mengusulkan penambahan alokasi BBM bersubsidi kepada BPH Migas. Usulan ini dilatarbelakangi oleh posisi Pangkalpinang sebagai kota nodal yang menjadi tempat singgah banyak kapal dari wilayah lain untuk memanfaatkan fasilitas bahan bakar bersubsidi di kota tersebut.
“Kuota kita saat ini 300 kiloliter (KL) per bulan, tapi karena posisi Pangkalpinang sebagai kota pusat aktivitas ekonomi dan pelabuhan, seringkali nelayan dari luar kabupaten datang ke sini dan membutuhkan BBM. Ditambah ada kapal-kapal baru yang mulai beroperasi, maka kuota cepat habis,” kata David.
Untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan, DKP telah menerapkan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh seluruh nelayan dan pengurus kelompok nelayan. Melalui pakta ini, mereka menyatakan kesediaan untuk menanggung konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan penyelewengan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
David juga mengatakan bahwa institusinya telah menjalin kerja sama dengan Satpolairud untuk menguatkan fungsi pengawasan, karena struktur organisasi DKP Kota Pangkalpinang masih berstatus tipe C dan belum memiliki divisi khusus untuk pengawasan. Tindakan ini dilakukan untuk menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran, seperti praktik jual beli solar bersubsidi di tengah laut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, David mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kota Pangkalpinang yang dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Satu SPBN dihentikan operasinya akibat tertangkap dalam operasi penangkapan langsung, sedangkan yang lain dihentikan selama dua bulan. Bahkan, ada satu SPBN yang sudah dicabut izin operasinya secara permanen dan diserahkan kepada pengelola yang baru.
Menurutnya, seluruh rangkaian proses penerbitan rekomendasi BBM kini sudah terpadu secara menyeluruh lewat sistem X-STAR, yang mewajibkan partisipasi lintas instansi seperti KSOP, Syahbandar, PSDKP, PTSP, dan DKP. Bila ada tahapan yang terlewat atau tidak lengkap, maka barcode pada surat rekomendasi tidak akan dapat dibuat.
Atas prestasi yang diraih, Kota Pangkalpinang telah memperoleh penghargaan BPH Migas Award 2024 karena menjadi kota pelopor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penerapan aplikasi X-STAR secara komprehensif sejak November tahun sebelumnya.
Pemkot Pangkalpinang konsisten mempertahankan komitmennya untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi berjalan dengan transparansi, akurat dalam penyaluran, serta mendorong produktivitas nelayan dan industri kelautan secara berkelanjutan.
(Dinda)







