Pansus Raperda Bahasa dan Sastra DPRD Bangka-Belitung berkoordinasi ke Balai Bahasa DIY

BABELREVIEW.CO.ID - Delegasi dari Provinsi Bangka Belitung melakukan kunjungan studi banding ke Yogyakarta dalam rangka penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat pengutamaan Bahasa Indonesia serta melindungi Bahasa dan sastra daerah di wilayah mereka. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam menggali pengalaman sukses Yogyakarta yang telah memiliki Perda Bahasa, sastra, dan aksara Jawa, serta peraturan gubernur terkait hal ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Provinsi Bangka Belitung, dalam sambutannya, menyatakan bahwa Yogyakarta dipilih sebagai destinasi studi banding karena telah berhasil mengimplementasikan regulasi sejenis. Ia juga mengungkapkan rasa hormatnya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Yogyakarta dalam memelihara dan melindungi Bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
Kunjungan ini tidak hanya melibatkan anggota Pansus, tetapi juga didampingi oleh wakil ketua dan anggota tim dari sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung. Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung dan beberapa staf juga turut mendampingi rombongan dalam kunjungan ini.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung penuh kekeluargaan, pembahasan utama adalah upaya melindungi Bahasa dan sastra daerah. Ratun Untoro dari Balai Bahasa DIY menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Yogyakarta dalam memelihara Bahasa, sastra, dan aksara Jawa. Salah satu poin penting yang dibahas adalah posisi Bahasa daerah yang belum terdaftar di IDN (International Domain Name), UNGEGN, dan ISO 3166-1. Ini dianggap sebagai langkah yang harus diambil untuk mendukung digitalisasi aksara Jawa.
Widyabasa Ahli Madya Balai Bahasa DIY, Mulyanto, juga memberikan masukan terkait pentingnya infrastruktur Bahasa daerah, termasuk ketersediaan guru Bahasa daerah di Bangka Belitung yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda.
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Bangka Belitung adalah keberagaman bahasa daerah yang perlu dilestarikan dan dicantumkan dalam Raperda. Namun, Tim Pansus DPRD Bangka Belitung dan Kantor Bahasa Bangka Belitung menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan merevisi Raperda tersebut agar sesuai dengan hasil kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Kepala Balai Bahasa DIY, Dwi Pratiwi, memberikan dukungan penuh dan siap untuk membantu upaya Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung dalam pengutamaan Bahasa Indonesia dan pelindungan Bahasa dan sastra daerah.
Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan panduan yang berharga bagi Provinsi Bangka Belitung dalam upayanya untuk melestarikan Bahasa Indonesia dan sastra daerahnya.