BABELREVIEW.CO.ID – Pemerintah melalui berbagai instrumen hukum mendorong investasi pertambangan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang merevisi UU No. 4 Tahun 2009 memperkuat posisi negara sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan sumber daya alam. Negara kemudian memberikan izin usaha pertambangan (IUP) secara masif, termasuk melalui skema Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang sering kali dirancang untuk membuka akses masuk investor, bukan melindungi daya dukung lingkungan.
Namun, di lapangan, investasi yang digadang-gadang membawa kesejahteraan itu justru menyisakan krisis ekologis. Di Kalimantan Timur, ribuan lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi perangkap kematian bagi anak-anak. Di Bangka Belitung, air sungai keruh akibat sedimentasi tambang timah, sementara nelayan kehilangan zona tangkap karena eksploitasi di pesisir. Di Sulawesi Tengah dan Tenggara, masyarakat adat tergusur oleh perluasan tambang nikel yang disebut-sebut sebagai bahan baku “energi hijau”. Kenyataan ini memperlihatkan bagaimana regulasi sering kali berpihak pada akumulasi modal ketimbang keberlanjutan lingkungan.
Salah satu akar masalahnya adalah celah dalam peraturan dan lemahnya pengawasan. UU Minerba memang mewajibkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan reklamasi pascatambang. Namun, dalam praktiknya, AMDAL kerap menjadi formalitas. Kajian lingkungan disusun asal-asalan, partisipasi masyarakat diabaikan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan AMDAL nyaris nihil. Banyak perusahaan tambang mengabaikan kewajiban reklamasi karena lemahnya penegakan hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup di daerah kerap tak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Entah karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan politik dan ekonomi. Ketika pelanggaran terjadi, sanksi administratif pun sering tak membuahkan perubahan signifikan. Penegakan hukum pidana lingkungan juga terbentur bukti yang sulit dikumpulkan, penyidik yang minim pengalaman, dan tekanan politik.
Padahal, kerusakan lingkungan akibat tambang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 hingga 103 UU ini memberikan landasan untuk menindak pidana korporasi yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Sayangnya, hukum sering kali tidak berpihak pada korban kerusakan lingkungan, tetapi justru melindungi pelaku dengan kekuasaan modal.
Jika ditelisik lebih dalam, manfaat dari investasi tambang lebih banyak dinikmati oleh elit politik dan pemilik modal. Izin-izin tambang tak jarang tumpang tindih dengan kawasan hutan, pemukiman, atau wilayah adat. Masyarakat lokal yang menolak atau menuntut hak atas tanah kerap dikriminalisasi. Konflik tambang di Pulau Wawonii (Sulawesi Tenggara), di Konawe, dan di Sangihe menjadi contoh betapa masyarakat adat dan lokal kerap dipinggirkan demi kepentingan tambang.
Alih-alih mensejahterakan rakyat, tambang sering kali membawa ketimpangan yang lebih dalam. Masyarakat kehilangan ruang hidup, kesehatan terganggu, dan kerusakan ekologis menjadi warisan jangka panjang. Sementara itu, keuntungan diekspor, pajak sering kali bocor, dan Pemda hanya mendapat remah dalam bentuk dana bagi hasil yang tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
Sudah saatnya negara meninjau ulang pendekatan ekstraktif yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Penegakan hukum lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar izin, merusak lingkungan, dan mengabaikan reklamasi. Peninjauan ulang terhadap semua IUP yang berada di kawasan lindung atau wilayah konflik sosial harus segera dilakukan.
Lebih dari itu, perlu dorongan terhadap transisi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. Sumber daya alam harus dikelola bukan sekadar untuk “ditambang habis”, tetapi untuk diwariskan dalam kondisi lestari. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan harus dijamin, sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip partisipasi dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika investasi tambang mengalir deras tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil, maka yang terkuras bukan hanya lingkungan, tapi juga masa depan generasi yang akan datang. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil harus bersinergi memastikan bahwa hukum lingkungan tidak hanya menjadi sekadar aturan yang ada di atas kertas. Sebab, dalam soal tambang dan lingkungan, yang dipertaruhkan bukan hanya alam, tetapi keadilan itu sendiri.








