Pelaku UMKM Kota Pangkal Pinang Sadar Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen SDM

Admin
Pelaku UMKM Kota Pangkal Pinang Sadar Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen SDM

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Tahun 2022 menjadi kabar baik bagi UMKM di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% dan kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja di masyarakat serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

Apalagi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang menunjukkan bahwa pertumbuhan Ekonomi di Kota Pangkalpinang mengalami kenaikan signifikan di tahun 2021 sebesar 9,27 persen. Angka ini tidak lepas dari tinggi angka investasi di Kota Pangkalpinang. Ada 3 sektor yang menjadi kontributor utama meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi yaitu sektor perdagangan 24,59 persen, industri pengolahan 17,19 persen dan konstruksi 11,49 persen.

“Artinya, posisi pelaku UMKM menjadi aktor penting dalam perekonomian kota Pangkal Pinang untuk diteliti kesadaran mereka terhadap Hak Kekayaan Intelektuyal (HKI) dan Manajemen SDM nya” ucap Tsulis Amiruddin Zahri,S.I.Kom., M.Si selaku ketua Tim Penelitian Dosen Tingkat Jurusan (PDTJ) 2022 Universitas Bangka Belitung.

Penelitian dilakukan kepada pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan memiliki HKI dan pelaku UMKM yang sedang proses menyiapkan diri mendaftarkan HKI-nya. Salah satu pelaku UMKM yang sudah memiliki HKI adalah Dias, pemilik produk Bernama “Nyicips”. Produk tersebut adalah jenis makanan ringan yang berbahan pisang. Kepada tim peneliti, Dias menjelaskan bahwa produknya bisa terdaftarkan HKI-nya karena tergabung dalam komunitas.

“Saya menyadari bahwa jenis makanan ringan ini sangat kompetitif dan nama produknya potensi ditiru bahkan diklaim orang laim, makanya saya segera daftarkan,” ucap Dias pada 17 Juli 2022.

Tantangan yang dimiliki Dias dalam mengelola usahanya adalah terkait kompetitifnya harga di wilayah Kota Pangkal Pinang yang tak sebanding dengan biaya distribusi. Karena masih terbatas SDM yang bersedia menjadi distributor dengan imbal hasil yang harga jualnya kompetitif.

Berbeda dengan pelaku UMKM yang bergerak di bidang jasa penyewaan alat Camping Bernama Outdoor Bangka. Ia menekuni jasa tersebut dimulai dengan hobi. Karena merasa peralatannya jarang terpakai rutin, makai a mencoba menawarkan sewa ke teman-temannya. Berbekal peralatan yang terbatas menjadi semakin berkembang karena dikenal. Namun kendalanya sejauh ini adalah belum bisa menyasar segmen pasar yang luas.
“Kalau mau menawarkan ke resort atau perusahaan, mereka menanyakan legalitasnya. Nah, itu saya yang belum punya. Makanya penting sekali untuk segera punya HKI,” ucap Jaka Anggara, pemilik Outdoor Bangka.

Sedangkan terkait manajemen SDM. Jaka menyebut masih belum bisa merekrut tim yang ahli dalam mengelola sosial media. Padahal sosial media adalah salah satu alat pemasaran yang efektif dalam mengenalkan jasa yang dimiliki. “Tampilan sosial media kami masih sederhana, jadi bisa dikatakan belum terkesan professional. Sekarang masih fokus meningkatkan pelayanan pada teman terdekat.” Ucapnya.

Berdasarkan dua sampel pelaku UMKM di atas menjadi gambaran bahwa pelaku UMKM sudah menyadari pentingnya memiliki HKI dan manajemen SDM yang berorientasi pada pelayanan pelanggan yang maksimal. Berbagai tantangan yang dihadapi menjadi dinamika berwirausaha yang mereka tekuni.

Hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk terus mengembangkan produk dan jasa yang ditekuni. Pemerintah kota tampaknya perlu terlibat dalam skala kebijakan yang membantu pelaku UMKM memiliki iklim ekonomi yang kondusif. Sehingga mereka tidak kalah dengan pelaku usaha berskala besar.

Pada penelitian ini, tim yang terlibat adalah Nanang Wayudin, S.E., M.M., Dini Oktariani, S.Pd.,M.Pd. Dony Yanuar S.E., M.M. dan melibatkan mahasiswa sebagai tim enumerator yaitu Muhammad Raihan Jayu Febrian, Reina Delvira, dan A’la Irodati Haq. Sumber dana penelitian diperoleh dari Hibah Penelitian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Bangka Belitung dengan Nomor Kontrak 295.J/UN50/L/PP/2022.