Pembina Samsat Babel Luncurkan Program “Apresiasi Emas” untuk Wajib Pajak Patuh 2026

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan program “Apresiasi Emas bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026” sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang tertib melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.

Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak berkesempatan memenangkan doorprize emas dengan total 10 gram untuk lima orang pemenang. Pengundian direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Khawarid Pasaribu, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Apresiasi Emas ini, kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak sangat berdampak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik, termasuk keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menegaskan, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan bagi pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung.

Syarat dan Ketentuan Peserta

Program ini terbuka bagi wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan pembayaran PKB serta SWDKLLJ selama periode program. Kendaraan peserta tidak boleh memiliki tunggakan, dan data identitas wajib pajak harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah. Peserta juga diwajibkan menggunakan nomor handphone aktif untuk kepentingan pengumuman pemenang.

Program tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta kendaraan milik dealer atau showroom yang masih berstatus stok penjualan.

Setiap kendaraan yang melakukan pembayaran selama periode program otomatis mendapatkan satu kupon undian berdasarkan nomor polisi kendaraan. Satu kendaraan hanya berhak memenangkan satu hadiah, dan kupon tidak dapat dipindahtangankan.

Pemenang akan dihubungi secara resmi melalui SMS atau WhatsApp oleh Pembina Samsat. Proses verifikasi dan pengambilan hadiah harus dilakukan maksimal 30 hari setelah pengumuman. Apabila tidak diklaim dalam batas waktu tersebut, hadiah dinyatakan hangus. Program ini tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia bersifat final.

Kemudahan Akses Pembayaran

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan resmi Samsat, antara lain Samsat Induk di setiap kabupaten/kota, Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Gerai Samsat, layanan Drive Thru, hingga kanal digital SIGNAL yang memungkinkan pembayaran tanpa harus datang ke loket.

Informasi layanan juga dapat diakses melalui aplikasi JRku serta akun resmi Instagram @pt_jasaraharja dan @jasaraharjabangkabelitung.

“Program ini merupakan komitmen Pembina Samsat untuk terus meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Bangka Belitung,” tutup Khawarid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *