Pemenuhan HAM Bagi Masyarakat Pantai Romodong yang Terdampak Limbah Tambak Udang

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID – Tambak udang memiliki peranan penting bagi perekonomian Indonesia, dalam kurun waktu 2015 hingga 2020 Indonesia berkonstibusi terhadap pemenuhan pasar udang di dunia dengan rata-rata 6,9 persen. Lebih lanjut, sepanjang tahun 2021 nilai ekspor udang Indonesia mencapai 2,2 miliar dollar AS, tertinggi diantara komoditas perikanan lainya. Selain itu, berdirinya perusahaan tambak udang juga telah banyak memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Manfaat tersebut tidak serta merta didapatkan oleh masyarakat apabila pihak-pihak terkait tidak bertanggungjawab akan kewajibannya. Salah satu pihak yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah perusahaan tambak udang, kesejahteraan tersebut dapat diperoleh melalui pemenuhan hak-hak masyarakat yang telah tertuang dalam berbagai regulasi terkait.

Bentuk pertanggungjawaban perusahaan dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa CSR merupakan komitmen perusahaan untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Selanjutnya, dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Di Indonesia, usaha tambak udang telah menggunakan 300.501 Ha lahan, sehingga dapat dikatakan bahwa usaha ini melibatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Disamping itu, usaha tambak udang tidak luput dari pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah pasca panen. Dengan demikian maka potensi pelanggaran hak-hak masyarakat sekitar tambak udang pun cukup besar.

 

Menyadari hal tersebut, Tim Riset Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung Melalui Program Merdeka Belajar kampus Merdeka (MBKM) mengangkat tema “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Pantai Remodong Yang Terdampak Limbah Tambak Udang (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014)”. Tim ini terdiri dari Della Puspitasari sebagai Ketua serta Miftahul Jannah dan Liana Sari sebagai Anggota, didampingi oleh Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., sebagai Dosen Fasilitator. Penelitian ini berlangsung selama kurang lebih empat bulan dengan konversi 20 SKS.

Pada Rabu, 07 Agustus 2024 lalu telah dilakukan wawancara dan observasi secara langsung ke lokasi yang terdampak limbah tambak udang di Pantai Romodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Wawancara dilakukan bersama salah satu warga Desa Remodong yaitu Bapak Ijul, yang menerangkan bahwa selama perusahaan tersebut beroperasi telah memberikan ganti kerugian kepada Desa Romodong berupa uang sebesar Rp. 1000.00., (seribu rupiah) Per 100 (seratus) Kilogram perolehan udang pada setiap periode panen.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada periode bulan Juli 2024 ini perusahaan tambak udang mampu menghasilkan 100 (seratus) ton udang, sehingga ganti kerugian yang diperoleh dapat diperkirakan mencapai hingga Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan masyarakat Desa Remodong seperti pembangunan Masjid, penyediaan tempat sampah dan lain sebagainya. Lebih lanjut, perusahaan tambak udang tersebut juga memberikan sumbangan hewan kurban berupa sapi pada perayaan Hari Raya Idul Adha setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi di lapangan dapat disimpulkan bahwasanya perusahaan tambak udang yang melakukan pencemaran lingkungan di Pantai Romodong sehingga timbul adanya pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Desa Romodong, telah bertanggungjawab dengan memenuhi hak-hak masyarakat tersebut. Selain itu, dengan adanya perusahaan tambak udang pada dasarnya dapat memberikan konstribusi yang positif bagi kehidupan masyarakat sekitar. Salah satu diantaranya mendukung perekonomian masyarakat dengan cara menyerap tenaga lokal, hal itu juga yang terjadi di perusahaan tambak udang Desa Remodong, Kecamatan Belinyu.

Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rujukan bagi perusahaan atau para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, terutama bagi usaha yang menghasilkan limbah. Dengan demikian hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penanaman Modal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *