Pemerintah Kabupaten Bangka memastikan akan mengecek kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama pada Selasa 8 April 2025. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bangka, Thoni Marza, Minggu (6/4).
Diketahui, cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah akan berakhir pada 7 April 2025. “Akan kita lakukan pengecekan kehadiran pegawai masuk kerja di hari pertama usai cuti bersama pada hari Selasa mendatang,” kata Thoni Marza.
Thoni Marza mengatakan, tidak ada alasan bagi para pegawai tidak masuk bekerja kembali usai cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Apalagi libur yang diberikan sesuai ketentuan pemerintah pusat cukup lama yakni dari 31 Maret-7 April 2025.
“Cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah termasuk bagi pegawai Pemkab Bangka saya cukup lama termasuk jika pegawai mudik lebaran, jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau, kepada pegawai Pemkab Bangka baik ASN, PPPK maupun honorer untuk masuk kerja pada 8 April 2025. Terkait apakah ada sanksi yang akan diberikan tentu akan diberikan sesuai aturan. “Pasti ada sanksi jika tidak masuk kerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seorang pegawai Pemkab Bangka, Adi mengaku saat ini sedang dalam perjalanan pulang ke Bangka usai pulang kampung lebaran. Dirinya mengaku menggunakan kendaraan pribadi pulang kampung sejak 31 Maret lalu ke wilayah Sumatera Selatan. “Sudah dalam perjalanan balik ke Bangka hari ini jadi, besok sempat istirahat dulu sebelum masuk kerja hari Selasa,” kata Adi.