Pemkab Bangka Barat Aktifkan Kembali Forum CSR

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengaktifkan kembali forum corporate social responbility (CSR) di Bangka Barat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Ahmad Nursyandi, Minggu (27/4).

Ahmad Nursyandi mengatakan, forum CSR ini, sudah dibentuk pada Agustus 2024 dan sudah beberapa kali menggelar rapat dengan pada OPD dan beberapa perusahaan terkait lainnya. “Cuma memang di 2024 pertama karena memang forumnya masih baru dan kedua sudah mendekati akhir tahun jadi belum berjalan maksimal,” kata Ahmad Nursyandi.

Diakuinya, pihaknya memang sengaja melakukan rapat koordinasi dengan forum CSR ini lebih awal, pada 2025 ini. Tujuannya agar program CSR di Bangka Barat dapat berjalan secara maksimal.

“Perlu kami sampaikan bersama bahwa forum CSR yang ada sekarang ini memang baru diketuai oleh dinas-dinas. Nah harapan kami idealnya perusahaan-perusahaan ini lah yang nantinya akan menggaungi forum CSR. Pada hari ini tentunya kita akan berdiskusi,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melaksanakan rapat koordinasi forum tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) kelompok perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jum’at (26/4). Rapat yang digelar di Operasional Room 1 Sekretariat Daerah Bangka Barat ini, mengundang sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, M Soleh mengatakan, kegiatan dilakukan sangat penting mengingat untuk berdiskusi dan membahas terkait keberlangsungan forum serta program CSR di Bangka Barat. “Kita rapat forum CSR Bangka Barat. Kita undang teman-teman pengusaha khususnya yang bergerak di bidang perkebunan,” kata M Soleh.

M Soleh menjelaskan, hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007 yakni Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) bagi perusahaan. Kemudian, ada Pasal 74 UUPT yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan TJSL, terutama bagi perusahaan yang kegiatannya terkait sumber daya alam.

“Kenapa. Sesuai dengan Undang-undang nomor 40 ada kewajiban di bidang itu memberikan CSR kepada masyarakat,” jelas M Soleh.

Untuk tahap awal, pihaknya akan membuat perencanaan terkait penggunaan dana yang paling tepat dalam CSR ini. “Sudah. Ya tadi kita tahap awal kita Insya Allah akan membuat semacam perencanaan secepatnya penggunaan dana apa yang paling tepat di CSR ini,” ujarnya.

Soleh menambahkan, untuk bidang kesehatan akan tetap menjadi prioritas bagi masyarakat Bangka Barat dalam program CSR ini. “Penting kita sampaikan itu untuk support di bidang kesehatan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *