Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat terus mencari skema atau payung hukum agar 397 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan dapat kembali bekerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M Soleh mengatakan, merumahkan ratusan honorer, bukan karena keinginan Pemkab Bangka Barat.
Namun, karena adanya, aturan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.
Untuk tenaga honorer yang tidak memanuhi syarat (TMS) dan meminta OPD tidak diperkenankan, mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025.
“Intinya bahwa sekarang lagi cari skemanya agar mereka direkrut kembali. Sesuai dengan ketentuan,” kata Sekda M Soleh kepada Bangkapos.com, Selasa (11/3/2025) di kantor DPRD Bangka Barat.
Soleh menambahkan, sejumlah skema telah terlihat dari rapat dengar pendapat tersebut, seperti tenaga kesehatan (Nakses) yang bakal dibiayai gajinya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Nakes skemanya BLUD, guru kita cari KBLI butuh untuk NIB, belum ketemu kita. Tenaga dasar, nanti itu outsourcing, ada Peraturan bupatinya, lagi dibuat mudah mudahan tidak lama lagi. Guru lagi cari payung hukumnya secepatnya, karena mereka dibutuhkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, yang menyatakan sejumlah honorer tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya surat edaran dari Mendagri, yang harus dilakukan sesegera mungkin.
“Yanh menentukan TMS bukan kami, tetapi ada aturannya. Kami memahami, mereka juga rekan kerja kami, sudah bersaudara. Tetapi dikarenakam surat edaran dari Mendagri tadi, mengambil langkah ini, sangat dilematis dan sudah kita rapatkan sebelum kita putuskan,” katanya.