Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat masih memperjuangkan 397 tenaga honorer yang berasal dari tenaga kesehatan (Nakes), guru dan tenaga dasar untuk dapat kembali bekerja usai dirumahkan Pemkab Bangka Barat, per 1 Maret 2025. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Oktorazsari.
Ia mengatakan, untuk tenaga kesehatan telah memiliki skema pembayaran gaji, dapat dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di satuan kerja perangkat daerah. “Jadi untuk nakes ini ada 34 orang, dalam waktu dekat, Insya Allah bekerja kembali, tetapi kita tunggu peraturan bupati. Jadi ada pengalihan untuk pembayaran gaji mereka, melalui pola BLUD tidak melalui APBD/APBN,” kata Oktorazsari, Rabu (12/3).
Ia menjelaskan, sementara untuk tenaga non-ASN lainnya, seperti tenaga sopir, pramusaji, tukang kebun, administrasi, keamanan dan tenaga dasar lainnya bakal diterapkan skema outsourcing. “Untuk tenaga dasar itu juga masih menunggu peraturan bupati. Hanya honorer guru yang belum ada regulasi apakah dilakukan pembayaran upah penyedia jasa lainnya (PJLP) atau pola lainnya. Pemkab masih mencari daerah lain yang menggunakan pola ini, kita akan tanyakan dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Bangka Barat, M Soleh mengatakan, Pemkab Bangka Barat masih mencari skema atau payung hukum agar 397 honorer berasal dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga dasar yang dirumahkan dapat kembali bekerja.
Diakuinya, merumahkan ratusan honorer, bukan karena keinginan Pemkab Bangka Barat. Namun, karena adanya, aturan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.
“Intinya bahwa sekarang lagi cari skemanya agar mereka direkrut kembali. Sesuai dengan ketentuan,” kata M Soleh.
M Soleh menambahkan, sejumlah skema telah terlihat dari rapat dengar pendapat tersebut, seperti tenaga kesehatan (Nakses) yang bakal dibiayai gajinya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Nakes skemanya BLUD, guru kita cari KBLI butuh untuk NIB, belum ketemu kita. Tenaga dasar, nanti itu outsourcing, ada peraturan bupatinya, lagi dibuat mudah-mudahan tidak lama lagi. Guru lagi cari payung hukumnya secepatnya, karena mereka dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang menyatakan sejumlah honorer tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya surat edaran dari Mendagri, yang harus dilakukan sesegera mungkin. “Yang menentukan TMS bukan kami, tetapi ada aturannya. Kami memahami, mereka juga rekan kerja kami, sudah bersaudara. Tetapi dikarenakan surat edaran dari Mendagri tadi, mengambil langkah ini, sangat dilematis dan sudah kita rapatkan sebelum kita putuskan,” katanya.