Pemkot Pangkalpinang Ajukan Revisi APBD 2025 Senilai Rp983,40 Miliar ke DPRD

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Dalam sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang berlangsung, Kamis (5/6/2025), Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mengajukan revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2025.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa revisi dokumen anggaran tersebut merupakan upaya adaptasi terhadap perkembangan kondisi ekonomi makro, arah kebijakan pemerintah pusat, dan realitas situasi daerah saat ini. Perubahan KUA-PPAS ini juga diselaraskan dengan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

“Penyesuaian ini kami lakukan untuk mensinergikan program Asta Cita serta kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas nasional, seperti penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, swasembada pangan, serta pengembangan UMKM dan industri kerajinan,” ujarnya.

Menurut M. Unu, arah pembangunan Kota Pangkalpinang di tahun 2025 akan mengutamakan tujuh bidang prioritas, meliputi: pembenahan sistem birokrasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, akselerasi penanggulangan kemiskinan ekstrem, pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, perencanaan tata kota yang ramah lingkungan, serta pembangunan yang merata dan memperhatikan kesetaraan gender.

Penjabat Wali Kota juga menggarisbawahi urgensi kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Ulang Pangkalpinang 2025 sebagai momentum demokrasi yang vital. Pemerintah daerah telah menyiapkan dana yang cukup untuk menjamin berjalannya semua proses Pilkada dengan lancar.

“Pilkada ulang adalah momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Kami berharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh,” tegasnya.

Dalam aspek keuangan, rencana revisi KUA-PPAS 2025 memperkirakan total Pendapatan Daerah sebesar Rp983,40 miliar dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar, Pendapatan Transfer mengalami kenaikan dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah meningkat dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.

Di sisi pengeluaran, Belanja Daerah direvisi dari Rp1,045 triliun turun menjadi Rp1,040 triliun, sehingga menimbulkan kekurangan anggaran sebesar Rp56,77 miliar yang akan diatasi dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) periode sebelumnya.

Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan Rapat Paripurna ke-14 dalam masa persidangan III tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri, wilayah yang memenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024 harus mempercepat penyesuaian APBD 2025 supaya selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan program Asta Cita.

“Berdasarkan SE Mendagri, Pj kepala daerah diminta menyusun perubahan KUA dan PPAS secara cepat agar dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

(Dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *