Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB pada tahun 2025 mendatang.
Dukungan ini disampaikan Asisten Pemerintah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Kamis (24/04/2025).
Rakor yang membahas Penyusunan Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 ini berlangsung di Ruang Rapat SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah memahami mekanisme SPMB.
“Ini merupakan pembaruan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berlaku. Pelaksanaan SPMB sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian juga mendorong daerah dengan kemampuan fiskal yang memadai untuk tidak hanya mendukung fasilitas sekolah negeri, tetapi juga memberikan bantuan kepada sekolah swasta.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan SPMB di tahun 2025.
“Pemkot Pangkalpinang sangat mendukung perubahan sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB,” ujar Subekti.
Ia menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Jalur domisili ini merupakan perubahan nama dari jalur zonasi yang sebelumnya telah diterapkan di sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Dengan adanya perubahan sistem ini, diharapkan proses penerimaan murid baru di Pangkalpinang dapat berjalan lebih transparan dan mengakomodasi berbagai aspek calon siswa.