Pemkot Pangkalpinang Sambut Baik Investor Pengelola Sampah Berbasis Pembakaran

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut positif rencana kerjasama dengan investor dalam pengelolaan sampah melalui teknologi pembakaran yang dapat menghasilkan energi listrik. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Sekda Kota Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025).

Menurut Mie Go, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah telah mengajukan surat permohonan kerjasama untuk menangani permasalahan sampah di Kota Pangkalpinang melalui teknologi insinerator atau pembakaran.

“Jadi intinya hari ini kami laporkan berkenaan dengan surat permohonan dari perusahaan yang berkaitan dalam bidang sampah yang menawarkan kerjasama penanganan atau pengolahan sampah. Ini lebih ke insinerator ya, lebih ke pembakaran,” jelasnya.

Investor berencana membangun pabrik pembakaran sampah di Kota Pangkalpinang yang akan mengolah sampah baru maupun sampah yang sudah menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) existing.

Ia menjelaskan keunggulan dari teknologi ini adalah kemampuan menghasilkan energi listrik yang nantinya akan dijual kepada PLN, sehingga menciptakan nilai ekonomis dari pengelolaan sampah.

“Sampah yang baru, kemudian sampah yang ada di TPA ini mereka perlukan, artinya mereka bisa menghasilkan energi listrik yang akan dijual ke PLN,” ungkapnya.

Proposal kerjasama ini mendapat dukungan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian telah memberikan sorotan khusus terhadap kondisi TPA-TPA di seluruh Indonesia, termasuk di Pangkalpinang.

“Yang pastinya ini mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena Kementerian Lingkungan Hidup ini kan sudah menyoroti berkenaan dengan TPA-TPA yang ada di kota-kota seluruh Indonesia,” jelas Mie Go.

Mie Go menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang bahkan mendapat perhatian khusus dan diberikan waktu 30 hari untuk mengambil kebijakan konkret dalam penyelesaian masalah pengelolaan sampah.

Rencana kerjasama ini menjadi solusi strategis mengingat kondisi TPA yang sudah overload dan tuntutan untuk menerapkan sistem sanitary landfill sesuai standar lingkungan.

“Sekarang harus sanitary landfill ya, nah kita mengarah ke situ. Tetapi kalau misalnya nanti ini berjalan, berkenaan dengan insinerator ini atau pembakaran sampah ini, nanti insya Allah sampah yang baru, kemudian sampah yang ada di TPA ini bisa diambil habis di pembakaran,” tambahnya.

Pemkot Pangkalpinang akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum mengundang calon investor untuk pembahasan lebih lanjut. Setelah itu, akan dilakukan penandatanganan MOU atau Perjanjian Kerjasama (PKS).

“Nanti ini ya jelas kita sambut baik, kemudian kita rapat internal untuk dilanjutkan MOU atau PKS nanti,” pungkasnya.

Kebijakan final diharapkan dapat diambil dalam waktu maksimal 30 hari sesuai arahan Kementerian, dengan fokus pada kemitraan strategis yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan. (Dinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *