Pemkot Pangkalpinang Sediakan Beasiswa bagi Anak Kurang Mampu, Segini Besarannya

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Bantuan tersebut berupa biaya personal peserta didik (beasiswa) tingkat SD sebesar Rp1 juta per orang dan SMP Rp1.250.000 per orang.

Ada pula pengadaan perlengkapan berupa satu paket perlengkapan belajar.

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (13/3/2024).

Lusje menyampaikan hal tersebut menanggapi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyinggung soal penanganan anak putus sekolah di pendidikan formal.

Menurut Lusje, langkah yang diambil adalah anak yang bersangkutan didaftarkan kembali ke lembaga pendidikan nonformal.

Adapun bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu disediakan bantuan berupa beasiswa dan perlengkapan belajar tersebut.

Lusje mengatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Amanat Konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian pemerintah dan negara Indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga negara Indonesia, termasuk terhadap anak. Jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak juga dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional,” kata Lusje kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD.

Kota Layak Anak

Dia menambahkan, Konvensi Hak Anak adalah sebuah perjanjian yang mengikat di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak.

Kesepakatan tersebut untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak menyangkut hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta memfasilitasi pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Kota Layak Anak merupakan wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait “Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak”,” ujar Lusje.

Kota Layak Anak sendiri bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Selain itu, menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat. Kemudian melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya.

“Inti dari Kota Layak Anak adalah di mana anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini komitmen dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sangatlah penting,” tutur Lusje.

Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, DPRD Kota Pangkalpinang juga memberikan masukan terkait dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Registrasi Surat Tanah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.

“Besar harapan kami kiranya ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ujar Lusje.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *