Pemkot Pangkalpinang Siap Kawal Penerbitan 761 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL 2026

PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Pemkot Pangkalpinang menyatakan keseriusannya mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dengan target penerbitan 761 sertifikat tanah.

Wali Kota Prof. Saparudin menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas PTSL di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).

Bacaan Lainnya

Prof. Udin, sapaan akrab Wali Kota, menilai kehadiran seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang dalam acara tersebut mencerminkan solidnya koordinasi antara pemkot, kecamatan, kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensukseskan program nasional ini.

“Kehadiran seluruh lurah menunjukkan keseriusan kita bersama camat dan BPN dalam menjalankan PTSL. Target kita di 2026 adalah 761 sertifikat tanah,” katanya.

Prof. Saparudin menekankan peran krusial lurah dalam mensosialisasikan program ini kepada warga, sekaligus berkolaborasi erat dengan panitia dan satgas yang telah disiapkan BPN.

“Pemkot siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik. Kepastian hukum kepemilikan tanah adalah hak fundamental masyarakat,” tandasnya.

Menurut Prof. Saparudin, PTSL bukan sekadar memberikan jaminan hukum kepemilikan tanah, melainkan juga berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat dan membantu pemda dalam pengelolaan aset daerah yang lebih tertib.

Ia berpesan agar pelaksanaan PTSL mengacu pada target triwulanan supaya capaian akhir tahun dapat terealisasi. Bila menemui hambatan, ia meminta pelaporan berjenjang untuk segera ditindaklanjuti.

“Sistem pelaporannya dari lurah ke camat, lalu ke wali kota. Jangan biarkan masalah menumpuk tanpa penyelesaian,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas pendampingannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum pertanahan.

Di sisi lain, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengajak warga yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera mendaftar PTSL melalui kelurahan.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftar lewat kelurahan. Tolong juga diinformasikan kepada saudara atau tetangga,” ajaknya.

Slamet menjelaskan bahwa syarat utama mengikuti PTSL meliputi kepemilikan tanah yang sah, batas tanah yang sudah jelas, serta dokumen pendukung seperti akta jual beli atau bukti riwayat kepemilikan lainnya.

Ia menyebut bahwa sepanjang 2025, BPN Kota Pangkalpinang telah menerbitkan 142 sertifikat tanah, dan yakin target 761 sertifikat di 2026 bisa dicapai bahkan sebelum tahun berakhir.

Program PTSL 2026 mencakup tanah milik pribadi, tanah wakaf dan lembaga keagamaan, serta aset pemerintah.

“Dengan kerja sama semua pihak, kami optimis pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan semakin baik,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *