KOBA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (21/04/2025), digelar Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2029.
Sebelumnya, rancangan awal RPJMD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025 – 2029 telah disampaikan Wakil Bupati Bangka Tengah pada 08 April 2025 lalu dan telah dibahas bersama oleh Pansus VII (tujuh) DPRD dengan tim penyusun Ranwal RPJMD pada 14 – 17 April 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat sepuluh hari sejak diterima oleh Ketua DPRD. Hasil pembahasan dan kesepakatan tersebut dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada panitia khusus DPRD yang telah memberikan saran, masukan, dan tanggapan serta rekomendasi terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2029 yang telah disusun, sehingga telah tercapai kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD yang telah disampaikan.
“Ada tiga pilar kemajuan yang berfokus untuk mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan, serta pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas dengan mengedepankan sinergitas dan semangat gotong royong,” ujar bupati yang berdasarkan hasil pembahasan bersama, disepakati visi Kabupaten Bangka Tengah 2025 – 2029 yakni ‘Kabupaten Bangka Tengah Maju’.
Setelah pelaksanaan konsultasi rancangan awal ke provinsi kemudian akan menjadi rancangan RPJMD dan akan dilakukan pembahasan kembali dengan para pemangku kepentingan guna penajaman dan penyelarasan serta penyempurnaan baru. Pembahasan ini akan digelar kembali dengan DPRD setelah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2029. Pelaksanaan musrenbang RPJMD diagendakan paling lambat 75 hari setelah kepala daerah dilantik.
Melalui kesepakatan ini, Algafry menegaskan guna mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah, maka telah dirumuskan sepuluh program prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:
1. program peningkatan produktivitas koperasi/UMKM dan mendorong pertumbuhan investasi;
2. program peningkatan keterampilan vokasional, iptek, kreativitas, dan inovasi;
3. program peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur serta pemenuhan infrastruktur layanan dasar;
4. program peningkatan produktivitas dan nilai tambah pertanian dan perkebunan;
5. program peningkatan produktivitas dan nilai tambah perikanan tangkap dan budidaya;
6. program peningkatan kualitas lingkungan hidup;
7. program peningkatan kesejahteraan sosial untuk menurunkan kemiskinan;
8. program peningkatan kualitas dan akses layanan pendidikan (sejak pra sekolah);
9. program peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dengan pendekatan promotive dan
preventif;
10. program peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sidang paripurna ini, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, bersama Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, H. Korari, menandatangani Nota Kesepakatan tentang RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2029 setelah seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat menyetujuinya.
“Dengan disepakatinya rancangan awal RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 – 2029 ini, DPRD mengharapkan agar fungsi perencanaan pembangunan daerah benar-benar terlaksana dengan baik, disusun secara komprehensif, data-data dan informasi yang disajikan valid dan menggambarkan keadaan sesungguhnya,” pesan Batianus.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar hal-hal yang menjadi bahan masukan dari anggota Pansus 7 dalam pembahasan menjadi perhatian bersama dan untuk ditindaklanjuti dengan baik.