BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID – Persoalan pemberitaan proyek swakelola di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah yang viral di beberapa media online, kini memasuki babak baru. Jumat (24/1/2025).
Eddy Kurnia, salah satu masyarakat yang dirugikan atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan tidak berdasarkan fakta. Secara resmi melaporkan dua media online ke Ditkrimsus Siber Polda Babel melalui kuasa hukumnya, Armansyah, SS., SH.
Eddy mengungkapkan, pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut, saat dikaji dan ditelaah secara komprehensif terkesan hoaks.
“Saya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, karena banyak informasi yang tidak akurat dan menyesatkan,” ujarnya.
Sementara Armansyah, kuasa hukum Eddy, mengatakan pihaknya telah menerima permintaan dari kliennya itu untuk mendampingi pelapor membuat laporan di Mapolda Babel.
“Hari ini resmi, pada tanggal 23 Januari 2025, kita laporkan 2 media online dan kita sudah terima Bukti Lapor (LP) dengan Nomor: TBL/7/1/2025/Ditreskrimsus,” terang Armansyah.
Lebih lanjut, Armansyah menjelaskan jika preseden buruk dan bentuk pelaporan ini, menjadi pembelajaran dan kajian bagi semua teman-teman media agar lebih cerdas dan bijak dalam pemberitan.
“Agar tidak ada pihak yang dirugikan karena efek dari pemberitan yang sepihak, yang dapat membuat beban psikologis yang begitu buruk, khususnya bagi yang diberitakan dan keluarganya,” pungkasnya.
Adapun laporan ini telah diterima oleh Ditkrimsus Siber Polda Babel dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah pemberitaan tersebut telah melanggar etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku.