BABELREVIEW.CO.ID – Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan (Basel) yang baru saja selesai dibangun ternyata tepat dibelakangnya tempat pengolahan limbah B3 atau Insinerator, sabtu (10/02/2024).
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan, limbah B3 untuk tidak membuang secara sembarangan dan segera melakukan pengolahan terhadap limbah B3, karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Basel dr.Rudi mengatakan, pihaknya akan memindahkan insinerator tersebut di pojok ujung.
” Lokasinya telah kami pilih, tinggal penguatan tanah kemudian dipindahkan.Secepatnya akan dipindah karena anggarannya sudah ada, ” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ruangan rawat inap bisa digunakan meski insenalator tepat berada dibelakang gedung rawat inap.
” Rawat inap bisa digunakan meski dibelakangnya insenelator tetapi mesin insenelatornya tidak bisa digunakan, ” katanya.
Terakhir ia mengatakan, untuk pengolahan limbah pihaknya telah bekerja sama dengan pihak ketiga.