Penjual Chip Domino di Koba Diringkus Satreskrim Polres Bateng

Irwan
Penjual Chip Domino di Koba Diringkus Satreskrim Polres Bateng
Ilustrasi Higgs Domino

BANGKA TENGAH, BABELREVIEW.CO.ID- Seorang penjual koin aplikasi game Higgs Domino berinisial JV (32) terpaksa harus gigit jari lantaran aksi dirinya tertangkap basah, saat menjual koin aplikasi tersebut secara terbuka dan meresahkan masyarakat, pada Selasa (19/10/2021). 

Mendapati adanya Laporan Polisi (LP) yang disampaikan masyarakat terkait adanya sebuah Konter Hp yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Higgs Domino pada (19/10), Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Sekira pukul 17.00 WIB tim Satreskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Konter Juve Cell, yang berada di Jalan Kenanga Atas, Kelurahan Simpang Perlang, diduga adanya tindak Pidana Perjudian jenis Higgs Domino dengan cara melakukan jual beli Cips atau Koin Higgs Domino,” ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bateng. 

Dikatakan Rais, kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

Tim Satreskrim Polres Bateng langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati pelaku dan barang bukti sedang dalam transaksi. 

"Pelaku JV ini saat di amankan ditemukan barang bukti jenis Chips Higs Domino yang di jual di Konternya, yaitu Chips warna Ungu dan Kuning, sedangkan untuk harga Chips Ungu dijual dengan harga 68.000 ribu dan chips Kuning 65.0000 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

Tak hanya itu saja saat diperiksa polisi dari tangan pelaku, Tim Satreskrim Polres Bateng turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 HP Merk Oppo A15, 1 HP Merk Oppo Reno, 1 HP Merk Oppo A53, 2 Buku Rekapitulasi serta Uang Tunai sejumlah 1.430.000 ribu rupiah. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bateng, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (BBR)

Laporan: Aqbal

Editor: Irwan