Perda IPR Sah, DPRD Babel Bidik Kebangkitan Ekonomi Rakyat

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung optimistis kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat di daerah.

Optimisme tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, usai Rapat Paripurna DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026), yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Didit menilai keberadaan IPR dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Menurutnya, selama ini perekonomian Bangka Belitung masih banyak ditopang sektor perkebunan, sehingga sektor pertambangan rakyat yang tertata dengan baik berpotensi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau sektor pertambangan rakyat ini berjalan dengan baik dan tertata, tentu akan meningkatkan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *