Perempuan ODGJ Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Tetangga Masih Diperiksa

BANGKA, BABELREVIEW.CO.ID – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M (43) yang merupakan penyandang gangguan jiwa di Sungailiat memicu kemarahan keluarga korban, yang mendesak kepolisian bertindak tegas karena pelaku diduga merupakan tetangga korban sendiri dan sempat bebas berkeliaran usai laporan dibuat, di Sungailiat.

“Ini bukan hanya soal pelecehan, ini soal perlindungan terhadap kelompok paling rentan yang seharusnya dijaga negara,” ujar perwakilan keluarga korban. Kamis (22/1/2026).

Bacaan Lainnya

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka setelah M sempat dinyatakan hilang selama sekitar 29 jam dan ditemukan dalam kondisi mengalami luka fisik, yang diduga akibat tindakan asusila yang dilakukan terduga pelaku berinisial JL.

“Korban ini bukan orang yang bisa melindungi dirinya sendiri, tapi justru dimanfaatkan oleh orang yang dia kenal,” kata pihak keluarga.

Berdasarkan laporan polisi yang terdaftar pada 18 Januari 2026, peristiwa tersebut bermula saat korban meninggalkan rumah pada Minggu (11/1/2026) dan diduga dibawa oleh pelaku ke kawasan pantai dengan bujuk rayu makanan.

“Dia dibujuk pakai sepotong roti, itu yang membuat kami semakin hancur sebagai keluarga,” ungkap keluarga korban.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, di lokasi tersebut M diduga mengalami tindakan asusila dan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuhnya, sehingga keluarga langsung membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kondisi tubuhnya menunjukkan ada kekerasan, dan itu bukan asumsi, tapi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Keluarga juga mengaku kecewa karena setelah laporan resmi dibuat, terduga pelaku masih terlihat beraktivitas normal di lingkungan tempat tinggal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi korban maupun keluarga.

“Kami merasa keadilan lambat datang, karena pelaku masih bebas sementara korban trauma,” kata salah satu anggota keluarga.

Sebagai penguat laporan, keluarga telah menyerahkan dokumen medis dari Rumah Sakit Jiwa yang menyatakan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas mental, sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum khusus.

“Status kejiwaan korban ini jelas dan tercatat secara medis, jadi tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa,” tegas keluarga.

Memasuki perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Bangka dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial J alias Juling pada Kamis (22/1/2026), dengan perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami menghargai pemeriksaan yang dilakukan, tapi kami ingin proses ini berjalan cepat dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif dan belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penahanan, sementara keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukum benar-benar berpihak pada korban, bukan pada pelaku,” tegas perwakilan keluarga korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *