Perjuangkan DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun, DPRD Babel Sambangi Kemenkeu

JAKARTA, BABELREVIEW.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, selasa (20/1/2026), untuk memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel Edi Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto.

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sikap tegas DPRD Babel yang sebelumnya menyoroti besarnya hak daerah dari sektor timah yang masih tertahan di pusat. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, tarif royalti timah mengalami kenaikan signifikan dan menjadi dasar kuat bagi daerah untuk menagih hak fiskalnya.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, total DBH yang diperjuangkan dalam kunjungan tersebut mencapai Rp1,078 triliun, yang terdiri dari dua komponen utama, yakni royalti dan iuran tetap.

“Bangka Belitung sudah menyerahkan kewajiban kami kepada negara. Sekarang giliran kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Ini sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025,” tegas Didit.

Ia menjelaskan, perhitungan yang selama ini dilakukan pemerintah pusat baru menggunakan tarif royalti 3 persen, sementara berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025 Artinya, masih terdapat selisih sebesar 4,5 persen yang belum diperhitungkan.

“Perhitungan yang ada saat ini baru 3 persen. Sisa 4,5 persennya belum dihitung. Data yang kami pegang mencakup volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Babel telah mengungkap bahwa dengan harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, potensi penerimaan daerah dari royalti dan iuran tetap sangat besar. Bahkan, jika seluruh kewajiban tersebut dibayarkan, diyakini mampu menjadi solusi konkret atas defisit APBD yang dialami hampir seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Didit menegaskan, perjuangan ini menyangkut kepentingan langsung masyarakat Bangka Belitung. DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat bahwa dana DBH tersebut akan diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar.

“Kami sudah sepakat, jika dana ini terealisasi, kelebihannya akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan dan infrastuktur, Ini menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa langkah DPRD Babel menyambangi Kementerian Keuangan merupakan bentuk sikap proaktif daerah dalam mencari jalan keluar soal keterbatasan anggaran.

“Kami menagih hak daerah yang diatur jelas oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Uang ini adalah hak masyarakat Bangka Belitung,” tegas Didit.

DPRD Babel berharap, melalui komunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat segera melakukan verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah, sehingga hak daerah dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik serta menyehatkan fiskal daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *