Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Bangka Tengah dan Kajari Teken PKS Urusan Perdata dan TUN

KOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melalui penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bertempat di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Bangka Tengah, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan Kepala Kejari Bangka Tengah (Kajari), Abvianto Syaifulloh.

Algafry menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam melindungi aset serta kepentingan daerah. Ia menekankan bahwa peran Kejaksaan saat ini jauh lebih luas dari sekadar fungsi penuntutan.

“Selama ini kita sering menganggap Kejaksaan hanya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penuntutan saja, padahal lebih luas dari itu, yakni sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ucap Algafry.

Bupati menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah, aspek hukum perdata dan TUN memiliki peran yang sangat krusial, mulai dari pengelolaan aset hingga mitigasi risiko hukum.

“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah tepat dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya sembari memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari Bangka Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Abvianto menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan fungsi preventif Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihak Kejaksaan akan memberikan pendampingan penuh pada berbagai proyek kegiatan pemerintah daerah agar berjalan sesuai regulasi.

“Tujuannya supaya tidak menyimpang dari draf atau regulasi sehingga tidak menimbulkan fraud dan merugikan negara, yang akibatnya menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Kajari.

Selain pendampingan, JPN juga berwenang mewakili Pemkab Bangka Tengah jika terdapat gugatan perdata maupun tata usaha negara di pengadilan.

Salah satu poin krusial yang turut dibahas adalah peran Kejaksaan dalam menyelamatkan aset-aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas. Kajari menegaskan bahwa penyelamatan aset merupakan bagian dari upaya melindungi keuangan negara.

 

“Jika Pak Bupati sudah bersurat secara perdata tapi tidak diindahkan, maka di situ fungsi kami (Kejaksaan) untuk memanggil. Kalau tidak, akan kami tindak sebagai tindak pidana korupsi karena aset negara yang berkurang secara melawan hukum adalah kerugian negara,” tegas Kajari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *